Ilustrasi motor gede. (Foto/pixabay)

NEWS

Enggan Diberi Rp50 Juta, Kakak Bocah Kembar Tewas Tertabrak Tolak Uang Santunan dari Pengendara Moge

Selasa 15 Mar 2022, 04:58 WIB

JAWA BARAT, POSKOTA.CO.ID - Pengendara moge (motor gede) telah menabrak dua orang anak kembar di Pangandaran hingga tewas. Pihak yang menabrak tampaknya sedang berusaha menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan memberi uang santunan senilai Rp 50 juta.

Diketahui, kejadian tersebut terjadi di Pangandaran, pada Sabtu (12/3/2022).

Bripka Agus Kanit Lantas Polsek Kalipucang menjelaskan, kecelakaan maut yang menimpa kedua anak kembar tersebut diduga karena kelalaian penunggang Harley Davidson. 

"Hasil analisis sementara, kejadian tersebut akibat dari kelalaian pengendara moge yang mengendari kendaraan dalam kecepatan tinggi," jelas Agus, berdasarkan keterangannya, Senin (14/3/2022).

Sebelumnya, pengendara yang menabrak tersebut memberi uang santunan senilai Rp 50 juta kepada keluarga korban, pada Sabtu (12/3/2022).

Namun, sang kakak kandung enggan untuk menerima uang santunan dari kedua pengendara tersebut. Pasalnya kedua adik kembarnya tersebut tewas seusai ditabrak oleh pengendara moge itu. 

Diketahui, nama kedua anak itu adalah Hasan Firdaus dan Husen Firdaus Keduanya berusia 8 tahun, putra dari pasangan Wasmo dan Empong. 

Korban adalah warga Blok Kedungpalumpung, Dusun Babakansari, RT 3/5, Desa Ciganjeng, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. 

Kedua anak tersebut ditabrak saat sedang menyebrang di Jalan Raya Klipucang, Pangandaran. Akibatnya, tabrakan itu pun tidak bisa terhindarkan, sehingga kedua korban terpental dan tewas. 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Setelah kejadian, kedua pelaku pengendara moge tersebut berusaha untuk lari dari hukum atas kematian dua anak kembar tersebut. Kedua pelaku tersebut seolah menganggap kasus ini selesai tanpa adanya tuntutan hukum dengan memberi santunan ke keluarga korban sebesar Rp 50 juta. 

Pemberian uang santunan sebesar Rp 50 juta tersebut bahkan dibuat dalam perjanjian tertulis. Surat perjanjian tersebut diketahui oleh Kepala Desa Ciganjeng, Imang Wardiman,  di Mapolsek Kalipucang, pada Sabtu (12/3/2022).

Adapun poin-poin yang dimuat dalam surat tersebut, yaitu pihak pertama dan pihak kedua telah menerima bahwa kecelakaan itu adalah musibah dari Allah SWT.

Kemudian, Angga Pramana Putra selaku pihak kedua memberikan santunan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta kepada pihak pertama dan telah diterima.

Selanjutnya, pihak pertama dan kedua, sudah sepakat dan mufakat bahwa masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak pertama tidak akan menuntun dikemudian hari secara hukum pidana ataupun perrdata terhadap pihak kedua. 

Apabila suatu saat nanti ternyata ada pihak lain yang mempermasalahkan kembali, kedua belah pihak sepakat agar mengesampingkan dan tidak menanggapinya atau gugur demi hukum. 

Namun, sementara itu, Iwa Kartiwa selaku kaka korban mengaku bahwa ia tidak menerima uang santunan dari pengendara moge yang telah menewaskan kedua adiknya. 

Ia lebih memilih menyerahkan kasus ini ke polisi. Menurutnya, kejadian ini adalah musibah dan ia menunggu ketentuan proses hukum. (Rum)

Tags:
Rombongan Motor Gede Kaburtabrakan pangandarankecelakaan bocah kembarAnak kembar tewas tertabrak

Reporter

Administrator

Editor