Jaksa putuskan hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme. (Foto: Twitter)

Nasional

Akhirnya! Jaksa Tuntut Hukuman 8 Tahun Penjara Kepada Pentolan FPI, Munarman

Senin 14 Mar 2022, 15:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman, mendapatkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana delapan tahun masa bui.

Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara pada Munarman atas tindak pidana terorisme.

Tuntutan dibacakan dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (14/3/2022).

 

“Munarman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua”, sebut Jaksa.

Sebagai informasi, Munarman didakwa tiga pasal, yaitu pasal 13 huruf C, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7, Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Munarman dituntut delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara. Oleh karena itu, dia tetap ditahan.

 

Menurut jaksa, Munarman, dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Jaksa menambahkan hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Munarman, “Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana terorisme”, sebut Jaksa.

Sebelumnya, Munarman, pernah dihukum satu tahun enam bulan karena melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP, kemudian terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya.

 

 “Hal yang meringankan terdakwa karena tulang punggung keluarga”, pungkas Jaksa.

Pada perkaranya, Munarman terlibat dalam tindakan terorisme karena menghadiri sejumlah agenda pembinaan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Organisasi teroris ISIS pertama kali muncul di negara Suriah pada awal tahun 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, dan banyak sekali simpatisan ISIS yang berada di Indonesia.

Atas dugaan keterlibatan dalam tindak terorisme, Jaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman. (Widaksono Gasta Gasti)

Tags:
MunarmanMunarman dihukum 8 tahunMunarman FPIfpiJaksa Putuskan Hukuman 8 Tahun Penjara pada MunarmanMunarman Dituntut Hukuman 8 tahun penjaraJaksa menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Munarman.

Administrator

Reporter

Administrator

Editor