Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran (kiri) menjenguk Kasat Intel Jakpus di Rumah Sakit Tarakan, Gambir. (Ist)

Kriminal

Mahasiswa Papua yang Diduga Aniaya Kasat Intel Polres Jakpus Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu 12 Mar 2022, 16:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Seorang mahasiswa Papua berinisial AW ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya polisi Kasat Intel Polres Jakarta Pusat (Jakpus)  AKBP Ferikson Tampubolon. Sabtu (12/3/2022).

Penetapan tersangka terhadap AW dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.  "Betul ditetapkan sebagai tersangka," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (12/3).

Periwira menengah Polri itu mengatakan AW dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP. Zulpan menyebut mahasiswa itu sudah ditahan di Polda Metro Jaya.

Namun, Zulpan tak memerinci alasan penahanan terhadap tersangka AW. "Yang bersangkutan ditahan," kata Zulpan.

Sebelumnya, 90 pedemo mahasiswa Papua diamankan ke Polda Metro Jaya.Mereka diamankan buntut kericuhan saat hendak merangsek ke Istana Merdeka guna berdemonstrasi.

Kericuhan itu terjadi di Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat pada Jumat (11/3) kemarin.

Para mahasiswa Papua yang gelar demonstrasi itu menolak pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Lantas  berujung ricuh dan menyebabkan korban luka di kedua pihak.

Koordinator Lapangan pada aksi menolak DOB itu, Vincent Siep mengatakan, narasi yang menyebut bahwa aksi tersebut berjalan secara vandalis adalah hal yang keliru. mSebab, menurutnya, aksi tersebut adalah aksi yang digelar secara damai.

"Pernyataan itu keliru, karena kami massa aksi yang hadir hanya membawa poster, spanduk, tali komando, dan megaphone tidak lain-lain. Aksi kami hari ini murni aksi damai DOB, tapo cara penanganan aparat yang salah," kata Vincent kepada wartawan.

Ia pun menjelaskan, terkait adanya korban luka dari pihak Kepolisian. Hal itu terjadi karena adanya provokasi terhadap massa aksi yang tengah menunggu hasil negosiasi untuk dapat melanjutkan langkah ke depan kantor Kemendagri.

"Jadi kawan-kawan saya terprovokasi, karena kalau saya melihat dari situasi di lapangan. Terjadi miss komunolasi antara negosiator kami dan polisi. Terlebih, ada sejumlah pihak yang terus melakukan provokasi kepada kami," ujarnya.

"Mungkin kawan-kawang memang ada yang terpancing akibat provokasi tersebut. Namun, saya tidak membenarkan kami membawa batu dan lain-lain, saha kira itu sangat keliru," sambungnya.

Sementara itu, pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Aprilia Lisa juga menampik narasi yang menyebut massa aksi menggunakan atau membawa batu untuk melukai petugas.

"Nggak ada sejarahnya teman Papua aksi bawa batu, mungkin teman-teman tahun sendiri. Dan terkait polisi yang terluka, untuk saat ini kami belum mendapat penjelasan dari polisi," papar dia.

Dia mengatakan, pada insiden itu, mahasiswa Papua juga mengalami luka baik secara fisik maupun seksual.

"Dari kawan Papua yang luka-luka bukan cuma fisik, tapi seksual juga. Ada yang ditendang di dada perempuan, ada kemaluan laki-lakinya sempat dipegang, dan itu tidak jadi pemberitaan merek. Harusnya dapat dilihat juga jumlah korban dominan mana, enam lawan satu," jelasnya.

"Dalam insiden ini okelah sama-sama ada korban, tapi kenapa hanya korban dari polisi yang diekspos, sedangkan kawan Papua ada yang sempat pingsan dan itu tidak jadi pembicaraan," imbuhnya.

"Padahal SOP pengamanan itu tidak ada kekerasan di UU penyampaian pendapat di muka umum. Caranya hanua dibubarkan, dan kawan-kawan saat itu juga tidak melakukan kekerasan, hanya duduk, tapi kenapa direspon dengan kekerasan," tukas Lisa.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Endra Zulpan mengatakan, bahwa polisi tidak melakukan aksi represif kepada massa aksi mahasiswa Papua.

"Polisi tidak melalukan pemukulan terhadap pendemo," ucapnya singkat.

Untuk diketahui, aksi unjuk rasa yang digelar mahasiswa Papua di Jalan Veteran, Jakarta Pusat atau di dekat Istana Kepresidenan pada Jum'at (11/3/2022) berujung ricuh.

Akibat kericuhan tersebut, seorang anggota polisi, yakni Kepala Satuan (Kasat) Intel Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Ferikson Tampubolon pun harus mendapat luka cukup serius di bagian pelipis kanan akibat diduga dipukul oleh salah satu massa aksi di lokasi.

Sebagai informasi, sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi unjuk rasa terkait penolakan pemekaran wilayah pada Jumat (11/3/2022).

Mereka diduga akan menggelar aksi tersebut di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat.

Diketahui, aksi tersebut dilakukan mereka terkait rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang akan melakukan pemekaran di Provinsi Papua menjadi enam wilayah administrasi.

Enam provinsi yang diusulkan menjadi daerah otonomi baru itu antara lain Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Tengah, Pegunungan Tengah, Papua Selatan, dan Papua Tabi Saireri.

Rencana pemekaran mengacu pada pada Undang-undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021.

Pemekaran diklaim untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat OAP. (adji)

Tags:
Mahasiswa PapuaAniaya Kasat InteltersangkaMahasiswa Papua yang DidugaAniaya Kasat Intel Polres JakpusDitetapkan Jadi Tersangka

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor