Polri Akan Periksa 26 Saksi Kasus Afiliator Binary Option Doni Salmanan

Jumat 11 Mar 2022, 14:36 WIB
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (ist)

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko. (ist)

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan laporan yang dibuat pelapor, Doni disangka Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Kemudian Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan pasal 10 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Ibriza Fasti Ifhami)

Berita Terkait
News Update