ADVERTISEMENT

Nah Kan! Sama dengan Indra Kenz, Kasus Dugaan Penipuan 'Crazy Rich' Doni Salmanan Dikawal 9 Jaksa

Rabu, 16 Maret 2022 03:30 WIB

Share
Crazy rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.(Ist)
Crazy rich Bandung, Doni Muhamad Taufik alias Doni Salmanan.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan Jaksa Penuntut Umum untuk menangani kasus Quotex yang menyeret Doni Salmanan menjadi tersangka dugaan penipuan. Selama proses penyidikan, sembilan jaksa tersebut akan memantau penanganan kasus.

“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk sembilan orang jaksa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana lewat keterangan tertulis, Selasa (15/3/2022).

Menurut Ketut penunjukan itu dilakukan setelah kejaksaan menerima Surat  Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/14/III/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 4 Maret 2022.

Kasus Doni itu mengenai Dugaan Tindak Pidana Berita Bohong dan Menyesatkan yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen dalam Transaksi Elektronik dan/atau Penipuan dan/atau Pencucian Uang. Surat diterima pada 9 Maret 2022.

Setelah surat itu diterima, sembilan jaksa ditunjuk dengan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Nomor: PRINT-876 / E.3 / Eku.1 / 3 / 2022 tanggal 14 Maret 2022.

Ketut berujar tim jaksa akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber pada saat Tahap I. Selanjutnya, tim akan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari Doni dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan itu.

 

Lihat juga video “Ridwan Kamil Ajak Anies Baswedan Santap Bubur Ayam di Bandung”. (youtube/poskota tv)

Adapun Doni Salmanan selaku afiliator Quotex dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo. Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT