ADVERTISEMENT

Polisi Sita Rp64 Miliar, Lima Publik Figur Bakal Diperiksa Bareskrim Diduga Menerima Aliran Dana Doni Salmanan

Selasa, 15 Maret 2022 20:47 WIB

Share
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (foto: poskota/ novriadji)
Crazy Rich Bandung Doni Salmanan diperiksa Bareskrim Polri bersama Pengacara. (foto: poskota/ novriadji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Lima publik figur bakal diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan kasus berita bohong dan menyesatkan dalam aplikasi Trading Quitex Doni Salmanan. Selasa (15/3/2022).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menuturkan, pihaknya telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah publik figur tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

 

"Jumat dan Senin penyidik lakukan pemanggilan publik figur," kata Asep dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022).

Publik Figur yang bakal diperiksa di antaranya adalah MH, DM, MR, FR dan DS. Lima publik figur ini bakal diperiksa karena diduga menerima aliran dana Doni Salmanan.

"Yang menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS," kata Brigjen Asep.

Asep menyatakan bahwa telah melakukan penyitaan terhadap aset milik Doni Salmanan. Polisi menyita Rp64 Miliar. "Total nilai barang bukti yang disita Rp64 miliar," ucap Asep.

 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT