Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Dinilai Tak Ada Prestasi, Andi Malarangeng: Orang Baik, Tapi di Tempat yang Bermasalah

Kamis 10 Mar 2022, 16:29 WIB
Kolase Bambang Susantono dan Andi Mallarangeng. (Foto: Diolah dari Google).

Kolase Bambang Susantono dan Andi Mallarangeng. (Foto: Diolah dari Google).

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara periode 2022-2027. Berbarengan dengan itu, Jokowi juga melantik Dhony Rahajoe sebagai wakil Kepala Otorita IKN.

Pelantikan yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis (10/3/2022) sore itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden Nomor 9N Tentang Pengangkatan Kepala Otorita IKN dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara Masa Jabatan 2022-2027 yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti.

Bambang Susantono merupakan eks Wakil Menteri Perhubungan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pria 58 tahun ini  meraih gelar doktor di bidang perencanaan infrastruktur dari Universital California, Berkeley, pada tahun 2000.

Dilantiknya Bambang sebagai Kepala Otorita IKN mengundang respons dari netizen hingga elite Partai Demokrat.

Pegiat media sosial, Umar Hasibuan Al Chelsea, mempertanyakan kapasitas Bambang yang pernah mengemban sejumlah jabatan di era SBY. Pasalnya, nama Bambang tergolong sayup dari prestasi.

"Bambang susantono yg jd kepala IKN selalu dapat jabatan sjk zaman SBY sampai skrg. Jago lobby tapi gak tahu apa prestasinya," cuit Umar lewat akun Twitternya @umarsyadat75, Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Eks Jubir SBY yang juga elite Partai Politik, Andi Mallarangeng, menilai Bambang Susantono adalah sosok profesional. Sayangnya, Bambang ada di tempat yang bermasalah jika ditunjuk sebagai Kepala Otorita.

Andi beralasan, jabatan otorita yang diatur dalam UU IKN bermasalah secara konstitusi. Dia mewanti-wanti UU tersebut akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Beliau adalah orang baik, profesional tapi di tempat yang bermasalah. Bentuk pemerintahan otorita itu bermasalah dalam hal konstitusionalitas. Saya khawatir akan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Andi.

"Sehingga upaya Pak Bambang Susantono bisa sia-sia," imbuhnya.

Andi kemudian membandingkan penunjukan Kepala Otorita IKN dengan pengangkatan Kuntoro Mangkusubroto sebagai Kepala Badan Rehabilitas dan Rekonstruksi (BRR) Aceh-Nias.

Dia mengklaim SBY menempatkan Kuntoro posisi yang tepat dan berjalan sukses. 

"Ini berbeda dengan ketika Pak SBY mengangkat Pak Kuntoro sebagai Kepala BRR Aceh. Itu orang yang tepat di tempat yang tepat. Sukses," klaimnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada Pasal 9 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.

Kepala Otorita memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Namun, dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Untuk Kepala dan Wakil Otorita pertama ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU tentang IKN diundangkan. UU IKN diketahui diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022.

Di era SBY, Bambang Susantono merupakan Wakil Menteri Perhubungan pada tahun 2009-2014. Jabatan lain yang pernah diemban Bambang adalah Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada tahun 2007-2010.

Pria kelahiran 4 November 1963 itu adalah lulusan Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1987 dan berkarir sebagai pegawai negeri di Departemen Pekerjaan Umum.

Saat ini Bambang adalah Wakil Presiden Bidang Manajemen dan Pembangunan Berkelanjutan di Asian Development Bank (ADB) sejak Juli 2015.(*)

Berita Terkait
News Update