Divonis Bersalah, KPK Eksekusi Aziz Syamsuddin Ke Lapas Kelas I Tangerang

Rabu 09 Mar 2022, 14:18 WIB
Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)

Terpidana kasus korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, Aziz Syamsuddin dieksekusi KPK ke Lapas Kelas I Tangerang. (Foto: Poskota/CR 10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (7/3/2022) kemarin, mengeksekusi mantan Wakil Ketua DPR-RI, Aziz Syamsuddin ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang usai divonis hukuman 3 tahun 6 bulan kurungan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, atas kasus pidana korupsi pemberian suap untuk penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.

Plt. Juru bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, Jaksa eksekutor KPK, Hendra Apriansyah telah melakukan putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap dalam mengeksekusi Aziz sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17, Februari 2022.

"Terpidana (Azis Syamsuddin) akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangi selama masa penahanan yang sudah dijalani ketika proses penyidikan," ujar Ali dalam keterangannya yang diterima, Rabu (9/3/2022).

Lanjut Ali, selain divonis hukuman kurungan penjara, eks politikus partai Golkar itu juga dikenakan hukuman pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara, atau dengan maksud apabila denda tersebut tidak dipenuhi maka dapat diganti dengan hukuman pidana kurungan selama 4 bulan.

"Terpidana juga memiliki kewajiban lain, yaitu menjalani pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya," kata Ali.

Dia mengungkapkan, terkait dengan hukuman denda tersebut saat ini statusnya telah dilunasi oleh Aziz melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," tandas Plt. Juru bicara komisi antirasuah itu.

Untuk diketahui, sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut Aziz dengan tuntutan penjara selama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp250 juta.

Menurut, Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Aziz terbukti telah melakukan suap sekira Rp3,6 miliar kepada eks penyidik KPK, Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut  kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok (inkrah).

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Lie Putra menjelaskan, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp3. 099.887.000 dan USD36.000 atau setara Rp519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan maksud untuk dibantu mengurus (keluar dari jeratan) kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak pemberi-penerima suap.

Lihat juga video “5 Museum Instagramable di Jakarta”. (youtube/poskota tv)

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Azis diyakini Jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr10)

Berita Terkait
News Update