ADVERTISEMENT

Barang Bukti 31.320 Liter Minyak Goreng, Polda Kalsel Berhasil Ungkap Kasus Penimbun 1000 Dus Minyak Goreng di Sebuah Gudang

Rabu, 9 Maret 2022 15:35 WIB

Share
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar. (Foto/humaspolri)
Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil ungkap penimbunan 31.320 Liter minyak goreng di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar. (Foto/humaspolri)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KABUPATEN BANJAR, POSKOTA.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap kasus penimbunan 31.320 Liter minyak goreng.

Diketahui, 31.320 Liter minyak goreng tersebut ditemukan, di sebuah Gudang di Jalan Gubernur Suebardjo, Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Suhasto, S.I.K., M.H. didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i, S.I.K. mengkonfirmasi hal tersebut saat Press Release di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (8/3/2022) pukul 10.30 Wita.

Menurut Dir Reskrimsus, penemuan penimbunan 31.320 Liter minyak goreng yang dilakukan oleh Subdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Kalsel ini berlangsung, Jum’at (4/3/2022).

Saat itu, pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Gudang tersebut dan menemukan tumpukan minyak goreng kemasan, sebanyak kurang lebih 1.000 dus dengan berbagai merek dan ukuran.

Dikutip dari situs resmi humas Polri, pihak kepolisian memperlihatkan minyak goreng yang disita saat Press Release, di antaranya 7.820 Pcs merk Sovia, 3.740 Pcs merk Sania, 2.380 Pcs merk Jujur, 2.370 Pcs merk Fortune, 1.050 Pcs merk Filma, 410 Pcs merk Fraiswell, dan 80 Pcs merk Bimoli, dengan total sitaan sebanyak 16.850 Pcs atau 31.320 Liter.

 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Saat ini, pihak yang berwenang masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku berinsial Z yang diduga sebagai pemilik barang bukti minyak goreng tersebut. Dir Reskrimsus mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan ada orang lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Pol Suhasto menerangka, modus pelaku menimbun barang berupa minyak goreng kemasan berbagai merek tersebut untuk dijual kembali kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga asli. (Ibriza Fasti Ifhami)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT