Anies Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait Kali Mampang, PSI: Karakter Pemimpin yang Pentingkan Citra Daripada Kerja

Rabu 09 Mar 2022, 15:04 WIB
ubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan dapat mengurangi 50 persen emisi gas rumah kaca yang berdampak pada pemanasan bumi di tahun 2030. (Ist)

ubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menargetkan dapat mengurangi 50 persen emisi gas rumah kaca yang berdampak pada pemanasan bumi di tahun 2030. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, August Hamonangan, mengatakan, banding yang dilayangkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada PTUN Jakarta terkait pengerukan kali Mampang, menunjukan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.

Memurutnya, Anies hanya diminta dua hal oleh PTUN Jakarta yaitu mengeruk dan memasang turap kali Mampang yang memang sudah menjadi tugasnya.

"Kami paham, banding itu haknya Pak Anies, tapi kasihan aja warga. Ini menunjukkan, Beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi, lebih baik sibuk mengerjakan, daripada sibuk mengajukan,” ucap August dalam keterangan tertulis, Rabu (9/3/2022).

Menurutnya, komitmen terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Dia meminta Anies mengevaluasi lagi strateginya dalam penanganan banjir.

August mengatakan bahwa melakukan banding putusan adalah hak dari seluruh warga negara termasuk Gubernur Anies. Namun, sebagai pemimpin, August berpendapat bahwa lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.

"Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat,” tegas August.

Sementara, Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, menganggap putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang memenangkan gugatan korban banjir kurang cermat.

Sehingga, Pemprov DKI memutuskan untuk melakukan banding agar PTUN Jakarta melihat kembali dokumen-dokumen yang telah dilampirkan terkait data pengerukan kali disejumlah lokasi yang telah rampung dikerjakan.

Adapun Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan korban banjir terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Dalam amar putusan perkara PTUN nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT yang diunggah tanggal 15 Februari 2022 mewajibkan Anies untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya dan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direview dalam proses banding, antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan," kata Yayan. (yono)

Berita Terkait

News Update