JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Bareskrim mengungkapkan tersangka kasus penipuan dengan aplikasi Qoutex, yaitu Doni Salmanan yang menjebak para korbannya dengan menjanjikan keuntungan.
Reinhard Hutagaol Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri mengatakan bahwa, Doni telah membuat berita bohong untuk mengajak anggota lain di aplikasi Qoutex agar ikut bermain dengannya.
Kata Reinhard kepada wartawan, Selasa (8/3/2022) malam, mengatakan sebenarnya dia menjebak semua orang supaya main, akan tetapi pada kenyataannya tidak ada yang menang.
Reinhard menjelaskan, para anggota di aplikasi tersebut diajak untuk bergabung ke akun aplikasi layanan pengirim pesan instan, Telegram dan bermain dengan menggunakan kode referral milik Doni.
Ada sekitar 25.000 anggota yang aktif di grup Telegram tersebut yang diduga turut ikut serta bermain Qoutex dengan menggunakan kode referral.
Tidak dijelaskan berapa keuntungan yang dijanjikan kepada para anggota, namun dia mengatakan Doni mendapatkan keuntungan sekitar 80% dari kekalahan para korbannya.
Kini, Doni telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan, berita bohong dan tindak pidana pencucian uang atau disingkat dengan TPPU.
Doni telah menjadi tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan selama 13 jam, pada hari Selasa kemarin.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 378 KUHP,Pasal 3 ayat 3 UUNomor 8 tahun 2010 mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari
Atas perbuatannya, Doni pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atas perbuatannya yang telah membohongi semua orang lewat aplikasi Qoutex.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka,” ucap Ramadhan, pada hari Selasa (8/3/2022) malam. Laporan tersebut dibuat oleh salah seorang yang berinisial RA, pada tanggal 3 Februari 2022.