Aturan Karantina dan Tes PCR Dilonggarkan Arab Saudi, DPR Desak Kemenag Perbarui Kebijakan Haji dan Umrah

Rabu 09 Mar 2022, 14:31 WIB
Ilustrasi ibadah haji dan umrah. (Foto: Pixabay)

Ilustrasi ibadah haji dan umrah. (Foto: Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Arab Saudi telah melonggarkan aturan pembatasan COVID-19 bagi masyarakatnya maupun pelaku perjalanan internasional. Termasuk aturan mewajibkan karantina, penggunaan masker di luar ruangan dan kewajiban tes PCR.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), meminta ada penyesuaian kebijakan dari Pemerintah Indonesia untuk meringankan jemaah.

Cak Imin mendesak kementerian agama (kemenag) untuk memperbarui kebijakan haji dan umrah.

"Ini tentu kabar yang baik. Dengan kebijakan ini kita bisa lihat ada indikasi COVID-19 sudah landai dan mulai kembali ke keteraturan," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulis, Rabu, 9 Maret.

Cak Imin menilai pencabutan PCR dan karantina bakal mengurangi prosedur yang selama ini memberatkan asosiasi dan jemaah umrah.

"Jika sudah tidak ada syarat lagi karantina dan cek PCR saat masuk ke Arab Saudi, maka harus direspons secara mutual recognition," katanya.

Cak Imin lantas mendorong berbagai pihak terkait untuk segera memperbarui dan menyusun kebijakan resiprokral (reciprocal policy) antara Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk urusan haji dan umrah ini.

"Harus, harus direvisi seluruh jenis-jenis pembiayaan yang menjadi kaitan dari protokol penanganan COVID, banyak itu komponen-komponen yang bisa dikurangi. Saya kira menyenangkan ini, suasananya membaik, harus dikurangi," tandasnya.

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan segera menyesuaikan aturan haji dan umrah. Kemenag segera kembali mengonsultasikan biaya operasional pemberangkatan jemaah umrah dan biaya ibadah haji ke Komisi VIII DPR.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, kebijakan Arab Saudi tentunya akan berdampak terhadap biaya umrah dan haji. Kebijakan tersebut, di antaranya menghapus PCR dan karantina.

Pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR guna mengkaji ulang usulan biaya perjalanan ibadah haji 1443 H/2022 M.

Berita Terkait

News Update