Resmi, Mulai 9 Maret Penumpang KRL Bisa Duduk Tanpa Jaga Jarak dan Balita Bisa Masuk

Rabu 09 Mar 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi kereta listrik. (Foto/Pixabay)

Ilustrasi kereta listrik. (Foto/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penumpang KRL (Kereta Rel Listrik) Commuter Line kini dapat duduk tanpa jaga jarak mulai, Rabu 9 Maret 2022. Aturan ini disampaikan VP Corporate Secretary Kereta Api Indonesia (KAI) Commuter Anne Purba.

Selain itu, untuk anak usia di bawah lima tahun (balita) yang sebelumnya tidak diizinkan menggunakan KRL, kini sudah dapat kembali naik KRL dengan syarat didampingi orang tua dan mengikuti protokol kesehatan secara ketat serta menggunakan KRL di luar jam-jam sibuk.

Anne mengatakan, KAI Commuter saat ini menjalankan operasi dan layanan KRL sesuai aturan terbaru dari pemerintah yaitu Surat Edaran Kemenhub Nomor 25 tahun 2022.

"Peningkatan kapasitas ini juga ditandai dengan pengguna kini dapat duduk tanpa berjarak. Petugas KAI Commuter telah mencabut dan membersihkan tempat duduk di KRL dari marka jaga jarak yang sebelumnya ada," ujar Anne dalam keterangannya, Rabu 9 Maret.

Dalam aturan tersebut, kereta komuter di wilayah aglomerasi termasuk KRL Jabodetabek dan KRL Yogyakarta–Solo diperkenankan melayani pengguna hingga 60 persen dari kapasitas.

Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan peningkatan setelah sebelumnya hanya melayani 45 persen dari kapasitas.

"Dengan dihapusnya marka pada tempat duduk, KAI Commuter mengajak pengguna untuk lebih disiplin mengikuti marka berdiri. Marka berdiri tetap berlaku sejalan dengan pembatasan kapasitas yang diatur dalam SE Kemenhub," katanya.

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

KAI Commuter mengimbau pengguna untuk tetap mengutamakan kesehatan anak terutama yang belum divaksin dan menghindari mobilitas kecuali untuk urusan penting maupun mendesak.

Anne menegaskan, meski terdapat aturan perjalanan yang lebih fleksibel, sejalan dengan penanganan pandemi Covid-19 yang membaik, pengguna KRL tetap perlu mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pengguna juga wajib sudah divaksin dengan melakukan scan melalui aplikasi Peduli Lindungi atau menunjukkan sertifikat vaksin secara fisik," ujarnya.

Ia menambahkan operasional KRL tetap berjalan pada waktu pukul 04:00 – 22:00 WIB dengan 1.005 perjalanan per harinya.

Berita Terkait
News Update