ADVERTISEMENT

Aturan Penghapusan Tes PCR Antigen Penerbangan Domestik Baru Berlaku Sore Hari di Bandara Soekarno-Hatta, Simak Aturan Lengkapnya

Rabu, 9 Maret 2022 12:04 WIB

Share
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)
Penumpang Bandara Soekarno-Hatta sempat tak membawa hasil tes PCR atau Antigen, karena Surat Edaran (SE) Pemerintah yang menghapus hasil tes Covid-19 sebagai syarat keberangkatan baru dibelakukan Selasa (8/3/2022) sore. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID – Penerapan aturan penghapusan hasil tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta bagi penumpang rute domestik baru diberlakukan, Selasa (8/3/2022) sore hari.

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait penghapusan tes PCR dan Antigen.

Sebelumnya, Pemerintah menandatangani SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, pada Selasa (8/3).

Meskipun, aturan tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah, namun tak langsung diberlakukan di Bandara Soekarno Hatta.

Sebab, SE Satgas Covid-19 yang telah ditandatangani oleh Pemerintah tersebut masih harus diturunkan dalam SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis di lapangan.

Oleh karena itu, sebelum Pemerintah menerbitkan SE Kemenhub, beberapa penumpang di Bandara Soekarno-Hatta masih diwajibkan membawa hasil tes PCR atau Antigen, pada Selasa (8/3) kemarin.

Menjawab hal tersebut, Pemerintah baru menerbitkan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 pada Selasa sore, yang berisi aturan terkait penghapusan tes PCR atau antigen.

 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Berikut syarat penerbangan pesawat dalam negeri berdasar SE tersebut:

  • Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang telah divaksinasi Covid-19 dosis kedua atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes antigen atau PCR
  • PPDN yang baru divaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan
  • PPDN yang memang tak bisa menerima vaksinasi Covid-19 wajib menunjukkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3 hari sebelum keberangkatan atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil 1 hari sebelum keberangkatan serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan penumpang itu tak bisa divaksinasi
  • PPDN berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan udara dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (Ibriza Fasti Ifhami)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT