ADVERTISEMENT

Waduh! Tak Terima Gugatan Pengerukan Kali Mampang, Anies Baswedan Ajukan Banding

Rabu, 9 Maret 2022 14:08 WIB

Share
Pengerukan Kali Mampang. (Foto/Instagram/@dinas_sda)
Pengerukan Kali Mampang. (Foto/Instagram/@dinas_sda)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak menerima putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal pengerukan Kali Mampang. Alhasil Anies mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Pengajuan banding Anies tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.

"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta sebelumnya menghukum Anies yang kalah gugatan dengan memerintahkan untuk mengeruk total Kali Mampang. Gugatan ini diajukam oleh warga korban banjir Kali Mampang.

Awalnya, gugatan ini dilayangkan oleh tujuh warga, sejak Agustus 2021 lalu. Warga tersebut di antaranya Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Mereka adalah warga Jakarta yang menjadi korban banjir pada awal 2021.

Sampai akhirnya, pertengahan Februari 2022, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan warga korban banjir Kali Mampang. Hal ini tertuang dalam gugatan dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Disebutkan dalam putusan, PTUN mewajibkan Anies untuk melakukan pengerukan total Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya yang sampai saat ini belum tuntas. Selain itu, Anies juga harus membangun turap pada sungai di sekitar Kelurahan Pela Mampang.

 

Mobil Kijang Hancur Diamuk Masa Akibat Tabrak Lari

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT