Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak 2021. (Tangkapan layar Pajak.go.id)

Nasional

Awas Telat! Ini Sanksi dan Denda Jika Telat Lapor SPT Pajak Tahunan di Tahun 2022

Senin 07 Mar 2022, 06:30 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2021 untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) akan berakhir pada Rabu, 31 Maret 2022.

Adapun Ditjen Pajak menegaskan ada sanksi dan denda jika telat lapor SPT pajak tahunan di tahun 2022.

“Menuju batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2021, yaitu 31 Maret 2022,” tulis Ditjen Pajak dalam situs resminya di Pajak.go.id, Senin (7/3/2022).

 

Ditjen Pajak menegaskan jika pelaporan SPT bersifat wajib untuk para wajib pajak. Ada sanksi atau denda yang akan dikenakan jika wajib pajak sengaja tidak mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), apabila SPT tidak disampaikan sebagaimana dimaksud, akan dikenai sanksi sebesar Rp100.000 untuk SPT Tahunan WP OP dan Rp1 juta untuk SPT Tahunan WP Badan.

Jika wajib pajak diketahui tidak tertib dalam melaporkan SPT pajaknya selama lebih dari setahun, maka Direktorat Jenderal Pajak akan mengenakan wajib pajak denda akumulasi per tahunnya.

 

Sebagai contoh, jika Anda tidak melaporkan SPT pajak pribadi selama dua tahun, denda yang harus dibayarkan adalah Rp200.000 untuk WP OP dan begitu seterusnya tergantung berapa tahun tidak melaporkan SPT.

Wajib pajak sebaiknya memahami bahwa sanksi pidana dapat dikenakan bila terdapat ketentuan yang dilanggar sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Sanksi pidana sendiri diatur dalam Pasal 39. Dalam pasal tersebut di antaranya diatur di bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun.

 

Untuk pelaporan pajak sendiri, Ditjen Pajak menyarankan agar masyarakat dapat mengunakan e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id.

Sebab, dimasa pandemi seperti sekarang mengurangi aktifitas diluar rumah sangat penting untuk masyarakat. Perlu diingat bahwa ada sanksi dan denda jika telat lapor SPT pajak tahunan di tahun 2022. (Rizki Febianto)

Tags:
Ini Sanksi dan Denda Jika Telat Lapor SPT Pajak Tahunan di Tahun 2022Sanksi dan Denda Jika Telat Lapor SPTSanksi Telat Lapor SPTDenda Telat Lapor SPTLapor SPTSPT Pajak Tahunan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor