JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terbitkan sebanyak 14 aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam salah satu poinnya, Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan yang mengatur pajak kripto di Indonesia.
Peraturan tersebut akan mulai diberlakukan pada awal Mei 2022 mendatang.
Peraturan soal pajak kripto tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Menanggapi aturan tersebut, Direktur PT TRFX Garuda Berjangka sekaligus pengamat kripto, Ibrahim Assuaibi mengatakan pengenakan pajak kripto di Indonesia adalah hal wajar.
"Pengenaan pajak untuk kripto sendiri adalah langkah pemerintah yang bagus mengingat investor kripto yang terus bertambah. Pengenaan pajak untuk kripto ini, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sedang menggalakan pajak baik dari PPN ataupun PPh," ujarnya kepada Poskota.co.id, Kamis, (7/4/2022).
Namun pandangan berbeda dilontarkan ekonom senior, Chatib Basri. Dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen per 1 April 2022 dan berlanjut dengan munculnya Peraturan Menteri Keuangan yang baru akan memunculkan gejolak di masyarakat.
"Pemerintah harus kuat menghadapi berbagai protes masyarakat. Oleh karena itu, saat ini sebaiknya prioritas pemerintah semestinya adalah untuk melindungi masyarakat rentan saja terlebih dahulu," ujar Basri secara terpisah.
Menurut Basri, langkah pemerintah seharusnya memprioritaskan ke inklusif (masyarakat) yang terdampak.
"Setelah itu kaji, apakah harus sekarang dan sebesar itu. Kalau sebesar itu, dikaji lagi. Yang harus jadi fokus adalah melindungi vulnerable group (kelompok rentan)," katanya. (cr04)