Polsek Kembangan saat doorstop. (Pandi)

Kriminal

Ya Ampun! Lucuti Anting-anting Dua Bocah Buat Ongkos Pulang Kampung, Nenek-nenek Jadi Tersangka

Sabtu 05 Mar 2022, 09:15 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang nenek berinisial K (61) ditetapkan tersangka usai mencuri perhiasan anting milik dua bocah berinisial S (6) dan N (5) di kawasan Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kembangan Kompon Binsar H Sianturi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara Jumat (4/3) sore tadi.

"Sementara baru tadi sore naik tersangka dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pencurian," ujarnya ketika dikonfirmasi, Sabtu (5/3/2022)

Binsar menjelaskan, kejadian itu sempat viral di media sosial pada Kamis (4/3) malam

Saat itu, dua bocah tengah keluar di suatu pasar di Kelurahan Kembangan Utara. Kemudian pelaku menghampirinya dan mengajak kedua bocah tersebut ke suatu tempat.

"Kurang lebih jaraknya satu kilo dari pasar tersebut. Di depan rumah kosong  nenek-nenek tersebut membujuk anak-anak  untuk melepaskan anting-antingnya," katanya.

Salah satu anting milik korban bersinial S berhasil dikuasainya. Pelaku kemudian membawa dua bocah tersebut kembali berjalan kaki.

Aksi nenek-nenek ini  dilihat seorang saksi yang mengetahui bocah tersebut dibawa oleh orang yang bukan merupakan anggota keluarganya.

"Saksi mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban, kemudian saksi  mengikuti atau membuntuti nenek tersebut sampai di TKP," ungkapnya.

Mengetahui adanya peristiwa penculikan itu, saksi tersebut langsung meminta tolong warga setempat untuk mengamankan pelaku, dan melaporkan kejadian itu ke pihak keluarga korban.

"Kemudian saksi meminta bantuan dari warga yang ada di TKP," tuturnya.

Tak lama, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kembangan untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksi tersebut. Adapun, alasan pelaku mencuri anting korban untuk ongkos pulang kampung.

"Caranya mengiming-imingi (korban) mengatakan hati-hati anting-anting mu dilepas saja nanti dicopet orang," tukasnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti anting hasil pencurian telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana penjara lima tahun. (Pandi)

Tags:
LucutiAnting-antingdua bocahBuat Ongkospulang kampungnenek-nenekJadi Tersangka

Pandi Ramedhan

Reporter

Administrator

Editor