BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Seorang nenek di dalam ruko terkunci dari luar di Pasar Lama, Cikarang, Desa Karang Asih, Kamis (24/11/2022) pagi. Karena terkunci dari luar dia pun tak bisa keluar.
Kejadian nenek di Cikarang yang dikunci sendirian itu, pelaku yang mengunci ruko itu belum diketahui. Dia dikunci dari luar oleh orang tak dikenal.
Oleh warga yang mengetahui, akhirnya dilaporkan ke polisi. Mendapatkan laporan itu, Kanit binmas Polsek Cikarang Utara, Iptu Suprihartono dan Siswa SPN Lido mendatangi lokasi kejadian. Polisi terpaksa harus membongkar gembok ruko itu.
"Yani Wati (55) seorang nenek berada dalam sebuah kios ruko dan terkunci dari luar, pada saat pagi mau keluar hendak membuka kios tidak dapat membukanya karena terkunci dari luar, dan belum diketahui yang melakukan perbuatan tersebut," ujar Iptu Suprihanto, Kamis (24/11/2022).
Agar nenek bernama Yani Wati dapat beraktivitas kembali, pihaknya segera membuka kunci ruko.
"Kami datang kelokasi dan langsung membuka gembok yang terkunci dari luar," jelasnya.
Kendati demikian, belum dapat diketahui pelaku yang tega melakukan perbuatan mengunci seseorang dari dalam ruko itu.
Yani Wati pun segera mengadu dan membuat laporan kepolisian.
"Nenek Yani membuat laporan Kepolisian terkait kejadian tersebut, atas dasar pelaporan tersebut Polisi dapat menjerat pelaku dengan pasal 335 KUHP ayat 1 perbuatan tidak menyenangkan," kata Suprihanto
Lebih lanjut, jajaran Polsek Cikarang Utara masih melakukan penyelidikan terhadap motif dari pelaku.
Pelaku belum diketahui, karena tidak adanya cctv atau saksi yang dapat mengarah kepada pelaku pengembokan ruko. (Ihsan Fahmi).