Polres Lebak Polda Banten mengamankan 24 ton minyak goreng dari penimbunan di sebuah toko di Warunggunug, Lebak. (Foto: yusuf)

Regional

Hore, Pemilik Ditahan, 24.000 Liter Minyak Goreng yang Ditimbun di Warunggunung akan Didistribusikan kepada Masyarakat

Jumat 04 Mar 2022, 01:44 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lebak telah menahan MK (31) warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak.

Ia ditahan karena diduga telah melakukan penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter di rumahnya.

"Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (3/3/2022).

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Propinsi Banten.

 “Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin. 

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak. 

Jadi setelah pemilik ditahan, 24.000 liter minyak goreng yang ditimbun di Warung Gunung akan didistribusikan kepada masyarakat Pasca Penetapan penyitaan dari PN Lebak.  

“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti kepada masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin. (Yusuf Permana)

Tags:
Pemilik Ditahan24.000 Liter Minyak GorengDitimbun di Warunggunungakan Didistribusikan kepada MasyarakatWarunggunungMinyak Goreng

Administrator

Reporter

Administrator

Editor