ADVERTISEMENT

Biar Kapok! Penimbun Minyak Goreng di Lebak Terancam Denda Hingga Rp50 Milliar dan Tuntutan Pasal Berlapis

Sabtu, 5 Maret 2022 17:20 WIB

Share
Polisi mengamankan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng di Warunggunung dan terancam denda Rp50 miliar serta tuntutan pasal berlapis. (Foto/yusuf)
Polisi mengamankan barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng di Warunggunung dan terancam denda Rp50 miliar serta tuntutan pasal berlapis. (Foto/yusuf)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pihak kepolisian resort (Polres) Lebak terus melakukan pengembangan terhadap dugaan penimbunan minyak goreng yang dilakukan oleh MT(31) warga Warunggunung di rumahnya. 

Dari fakta terbaru, pihak kepolisian sudah memiliki barang bukti berupa 24.000 liter minyak goreng sudah menahan MT (31) di Rutan Mapolres Lebak selama 20 hari kedepan.

"Benar, penyidik Satreskrim Polres Lebak melakukan penahanan terhadap tersangka MK untuk 20 hari ke depan sejak Rabu kemarin,” kata Kapolres Lebak Akbp Wiwin Setiawan, Sabtu (5/3/2022).

Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan penyidik terhadap 3 saksi termasuk supir dan sales, serta pemeriksaan 1 ahli dari Disperindag Provinsi Banten.

“Sesuai dengan alat bukti tersebut, ditemukan fakta kuat tentang terjadinya penimbunan bahan pangan pokok ketika terjadi kelangkaan,” terang Wiwin.

Untuk kepentingan penyidikan, maka barang bukti berupa 24.000 minyak goreng tersebut telah dilakukan penyitaan oleh penyidik Satreskrim Polres Lebak.

“Pasca penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” jelas Wiwin.

Guna memberi efek deterens, Polres Lebak memasang persangkaan berlapis terhadap tersangka yaitu Pasal 133 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman pidana minimal 7 tahun penjara dan denda Rp50 miliar. 

“Berani menimbun komoditi bahan pangan penting sehingga akibatkan kelangkaan pasti akan kami tindak dengan persangkaan berlapis sehingga dapat memberi efek deterens kepada yang lain,” kata Wiwin.

Sebagaimana diketahui, Kapolda Banten Irjen Pol. Prof. Dr. Rudy Heriyanto telah menginstruksikan jajaran Reskrim baik di tingkat Polda dan Polres untuk menindak tegas para spekulan yang mencari keuntungan dengan menimbun bahan pangan pokok sehingga menimbulkan kelangkaan dan peningkatan harga yang signifikan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT