JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengajukan subsidi tarif integrasi antar moda transportasi maksimal sebesar Rp10 ribu bagi pengguna kartu JakLingko.
Menanggapi hal tersebut, Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta berharap bantuan pemerintah dalam bentuk keringanan biaya transportasi tersebut dapat tepat sasaran.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, Asisten Perekonomian Sekertaris Daerah dan Dinas Perhubungan perlu melakukan peninjauan ulang.
Sebab APBD yang digelontorkan untuk Public Service Obligation (PSO) mencapai Rp6 triliun per tahun.
“Harus ekstra hati-hati karena PSO atau subsidi ini jumlahnya cukup besar. Sekarang bagaimana sehingga bisa memberikan layanan terbaik kepada warga pengguna transportasi,” ujarnya, Kamis (3/3/2022).
Ismail menyebut, berdasarkan data penerima subsidi, Komisi B menilai kurang tepat diberikan untuk aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan swasta yang memiliki penghasilan memadai.
Sementara masih banyak kalangan yang memerlukan subsidi tersebut. Seperti contoh siswa sekolah yang tidak dalam kriteria pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Memang harus ada kajian khusus untuk memperkuat data base warga DKI khususnya pengguna transportasi masal ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengusulkan tarif integrasi pada multimoda transportasi maksimal sebesar Rp10 ribu.
Adapun integrasi multimoda tersebut meliputi, Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT) dan Lintas Raya Terpadu (LRT).
"Untuk tarif integrasi antar moda ini dilakukan integrasi pada tiga moda terlebih dahulu yaitu Transjakarta, LRT dan MRT. Dengan besaran tarif maksimalnya adalah Rp10 ribu," kata Syafrin di Gedung DPRD, Kamis (3/3/2022).