JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sepuluh tahun sudah hidup di bui usai terseret kasus korupsi. Akhirnya, Angelina Sondakh kembali menghirup udara bebas pada Kamis (3/3/2022).
Perempuan yang disapa Angie itu divonis hukum 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal sebagai kasus Wisma Atlet Hambalang pada 2012 silam.
Angie didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.
Masuk ke dalam jeruji besi membuat Angie merasa terpukul karena harus berpisah dengan tiga buah hatinya.
Walau begitu, Kabag Humas & Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti membeberkan bahwa Angie dikenal baik oleh warga binaan Rutan Perempuan Pondok Bambu dan petugas lapas.
Rika juga memaparkan sejumlah aktivitas Angie selama di balik jeruji, yaitu aktif berbagi soal pendidikan, kegiatan keagamaan, fashion show, desain baju dan kesenian. Bahkan Angie membuat kelompok daur ulang, tim berkebun, mengikuti tahfidz dan beternak lele serta ayam.
Kendatipun sudah mendekati hari pembebasan, Angie merasa gelisah saat tidur hampir seminggu.
“Semakin mendekati bebas, Mbak Angie justru semakin apa ya, ada info susah tidur. Mungkin gini, 10 tahun berada di balik jeruji, ditambah lagi di tahun terakhir ini tidak ada besukan ya, tidak bisa besukan langsung, hanya bisa melalui video call,” tutur Rika saat ditemui awak media pada Kamis (3/3/2022).
“Kami berharap ini bisa jadi kado terindah bagi Mbak Angie, kembali ke keluarga, kembali ke masyarakat, berperan aktif lagi untuk negeri kita tercinta,” sambungnya.
Warga binaan kasus korupsi lembaga pemasyarakatan (lapas) perempuan Jakarta, Angelina Sondakh bebas dari lapas Pondok Bambu, Kamis (3/3/2022). Meski begitu, dia belum dinyatakan bebas mutlak, melainkan masih harus menjalani status cuti menjelang bebas atau CMB.
Wanita dengan nama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini akan menjalani CMB sebagai klien pemasyarakatan. Dia akan mendapat bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan ke depan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM, Rika Aprianti, mengatakan Angelina mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 Tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.
Lihat juga video “Mayat Pasutri Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Sumur Rumahnya”. (youtube/poskota tv)
Menurut Rika, Puteri Indonesia 2001 itu telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk menerima CMB.
"Angelina seharusnya menerima CMB sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada tanggal 29 Oktober 2021, namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4.538.027.278,- Subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka tanggal menjalani CMB Angelina Sondakh menjadi 3 Maret 2022," kata Rika dalam keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
Rika menjelaskan, tanggal awal bebasnya Angelina Sondakh, adalah 27 April 2022. Angelina dinyatakan bebas apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas. (cr03)