ADVERTISEMENT

Bikin Haru, Ekspresi Angelina Sondakh Sambangi Makam Mendiang Adjie Massaid usai Dipenjara 10 Tahun

Jumat, 4 Maret 2022 14:09 WIB

Share
Angelina Sondakh bersama kedua buah hatinya, Aaliyah dan Keanu Massaid. (foto: instagram/@aaliyah.massaid)
Angelina Sondakh bersama kedua buah hatinya, Aaliyah dan Keanu Massaid. (foto: instagram/@aaliyah.massaid)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Angelina Sondakh resmi bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). usai menjalani vonis hukuman 10 tahun penjara atas kasus Wisma Atlet Hambalang pada 2012 silam.

Selepas keluar dari lapas, Angie segera menuju apartemen rumahnya dan melakukan sungkem kepada orang tuanya. Ia bertekuk lutut sambil memohon maaf dan mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan selama di balik jeruji besi.

Lantas, Angie kembali bersiap-siap berziarah ke makam mendiang suami, Adjie Massaid, ditemani tiga buah hatinya, Zahwa, Aliyah, dan Keanu.

Almarhum suaminya yang juga seorang politikus wafat pada 5 Februari 2011. Beliau mengembuskan napas terakhir di Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati, Jakarta Selatan. Kemudian dimakamkan di Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, Jakarta Selatan.

Saat tiba di pemakaman, ia segera berdoa dan membaca surat Al-Fatihah serta Yasin agar suaminya tenang di sisi Allah. Di sela berdoa, Angie tak kuasa menahan tangis atas perbuatannya, seakan penyesalan dan permohonan maaf kepada sang suami. Air mata tak terbendung dan suasana haru menyelimuti pemakaman.

Angie saat di penjara juga berpesan kepada petugas makam suami, agar rutin dibacakan Yasin selepas waktu sore salat Ashar di hari Kamis dan Jumat.

Mantan Ratu Konteks Kecantikan itu divonis hukum 10 tahun penjara, setelah terbukti terlibat dalam penyelewengan kasus korupsi anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal sebagai kasus Wisma Atlet Hambalang pada 2012 silam. 

Angie didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari. (cr03)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT