Azis Samual beri perintah untuk habisi Ketua KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa politisi Gokar tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto/dokposkota)

Kriminal

Fakta Baru! Politisi Golkar Azis Samual Beri Perintah Untuk Habisi Ketua KNPI Haris Pertama, Polda Metro Jaya: Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Rabu 02 Mar 2022, 12:20 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya resmi menetapkan politisi Partai Golkar, Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. Rabu (2/3/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menuturkan, Azis ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti sebagai pihak yang memerintahkan tersangka SS untuk menghabisi Haris.

Azis dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 kesatu Juncto Pasal 170 KUHP. Dia terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara "Hasil pemeriksaan meneteapkan AS sebagai tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Sementara itu Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, dari Pasal yang dijerat tersangka Azis perannya menyuruh eksekutor untuk mengeroyok korban.

"Pak kabid sudah menyampaikan tentang tuduhan Pasalnya. Dari pasal itu maka perannya adalah yang bersangkutan disangkakan telah menyuruh para eksekutor untuk melakukan kegiatan pengeroyokan yang para tersangkanya 4 orang sudah diamankan," papar Kombes Tubagus.

Pihaknya masih mendalami motif tersangka.

"Kalau AS pekerjaannya politisi, tentang motif ini masih kita dalami Kenapa? Karena sampai saat ini yang bersangkutan masih menolak dan belum mengakui itu hak tersangka," paparnya.

Azis sebelumnya hadir memenuhi panggilan penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus pengeroyokan terhadap Haris. Pemeriksaan berlangsung sejak Selasa (1/3/2022) pagi hingga malam.

Kendati telah ditetapkan tersangka, Azis masih mengelak terlibat dalam kasus ini. Sehingga motif daripada kasus ini belum bisa terungkap dengan alasan masih didalami.

Seperti diketahui Dalam perkara ini penyidk total telah mengamankan dan menetapkan enam orang tersangka.

Tiga tersangka berhasil diamankan dalam kurun waktu kurang daripada 1x24 jam.

Zulpan ketika itu menyebut masing-masing pelaku berinisial MS, JT, dam SN. Ketiganya merupakan pria kelahiran Ambon yang berprofesi sebagai debt collector.

"Ada juga DPO (buronan) yang masih dikejar penyidik ada dua orang. Pertama inisial H dan kedua I," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Lihat juga video “Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan Melakukan Aksi Kamisan di Depan Istana Merdeka”. (youtube/poskota tv)

Zulpan merincikan bahwa MS, JT, H, dan I merupakan eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap Haris. Sedangkan SS merupakan aktor yang memerintahkan keempat eksekutor untuk menganiaya Haris.

"Barang bukti yang diamankan di antaranya baju korban, batu yang yang digunakan tersangka untuk melukai korban, pakaian para tersangka, dan kendaraam roda dua yang digunakan para tersangka," beber Zulpan.

Tak lama setelah penangkapan ini, satu buronan dengan inisial I alias Irfan menyerahkan diri ke polisi.

Selanjutnya disusul oleh tersangka Harfi yang juga menyerahkan diri pada Minggu (27/2) lalu. (adji)

Tags:
Azis SamualKetua KNPI Haris Pertamapengeroyokan Ketua KNPI Haris Pertamapelaku pengeroyokan Ketua KNPI Haris PertamaAzis Samual tersangka pengeroyokan

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor