ADVERTISEMENT

Politisi Golkar Azis Samual Ditahan Setelah Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI di Cikini

Kamis, 3 Maret 2022 07:42 WIB

Share
Tiga pelaku yang merupakan eksekutor dalam aksi pengeroyokan Ketum DPP KNPI, Haris Pertama dihadirkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022) sore. (foto: poskota/cr10)
Tiga pelaku yang merupakan eksekutor dalam aksi pengeroyokan Ketum DPP KNPI, Haris Pertama dihadirkan di Polda Metro Jaya pada Selasa (22/2/2022) sore. (foto: poskota/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Politisi Partai Golkar, Azis Samual resmi ditahan oleh penyidik dari Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terkait l kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI, Haris Pertama di Cikini, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E. Zulpan, membenarkan terkait penahanan yang dilakukan terhadap Azis.

"Iya (ditahan) mulai malam ini," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (2/3/2022) malam.

Menurut Kombes Zulpan, Azis Sumual akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama.

Namun, kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan proses penahanan, Azis tetap tak kunjung mengakui perbuatannya yang telah memerintahkan lima tersangka lain untuk mengeroyok Haris Pertama.

Sekadar informasi, kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama secara perlahan menyingkap tabir demi tabir.

Setelah Polda Metro Jaya berhasil mencokok tersangka NS, JT, yang merupakan eksekutor dan SS yang awalnya disebut sebagai sosok 'dalang' karena berperan memberikan uang bayaran kurang dari waktu 1X24 jam.

Tak lama berselang, dua pelaku lain yang berperan sebagai eksekutor dan menjadi buronan kepolisian, yakni H dan I pada akhirnya bertekuk lutut dengan menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.

 

Dari hasil penyelidikan terhadap kelima tersangka itu. Polisi kemudian memanggil politikus partai Golkar, Azis Samual yang diduga menjadi 'dalang' pada aksi pengeroyokan tersebut. (CR 10).
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT