ADVERTISEMENT

Sepekan Ditahan, Ini Perkembangan Pemeriksaan Azis Samual Terkait Kasus Pengeroyokan Ketum DPP KNPI 

Selasa, 8 Maret 2022 11:32 WIB

Share
Politisi Partai Golkar, Azis Samual.
Politisi Partai Golkar, Azis Samual.

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT


JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Azis Samual, tersangka kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama selaku Ketua Umum (Ketum) DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), sudah sepekan ditahan di Polda Metro jaya.

Soal perkembangan pemeriksaan, polisi memberikan penjelasan terkait keterlibatannya dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pda Senin (21/2/2022) lalu itu.

"Kasus Azis Samual ya, belum ada perkembangan. Yang bersangkutan masih bungkam," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Senin (7/3/2022).

Bungkamnya politikus partai Golkar itu, kata Zulpan, membuat perkembangan kasus menjadi mangkrak. Sehingga sampai saat ini penyidik masih belum menemukan fakta baru atau indikasi terkait munculnya nama baru atau sosok dalang yang ada di atas Azis Samual.

 

"Penyidik belum menemukan itu (indikasi pelaku lain), sampai saat ini tersanglanya masih enam orang yang ditetapkan," ujar dia.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Haris Pertama yang terjadi di Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (21/2/2022) lalu.

Azis dipanggil dan ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus 5 pelaku lain yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dari pemeriksaan terhadap pelaku yang diketahui empat orang berperan sebagai eksekutor dan satu orang berperan sebagai koordinator. Ditemukan fakta baru, bahwa Azis Samual disebut-sebut menjadi sosok yang memerintahkan dan mendanai kelima pelaku dalam menjalankan aksi pengeroyokan itu.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT