Roy Suryo Kecewa, Laporan Soal Dugaan Penistaan Agama Yaqut Cholil Ditolak Polda Metro Jaya

Kamis 24 Feb 2022, 18:02 WIB
Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya. (Foto: Poskota/CR 10)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Menteri Pemuda Dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo menyatakan kecewa lantaran laporannya terkait dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ditolak oleh Polda Metro Jaya.

"Terus terang saya menyatakan kecewa, karena apa yang saya harapkan pada hari ini tidak sama dengan harapan sebagian besar rakyat Indonesia. Setelah konsultasi di Polda Metro Jaya, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," ujar Roy Suryo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

Dia menjelaskan, bahwa penolakan tersebut didasari atas alasan kasusnya tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro Jaya. Sebab, kejadiannya terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Hasil konsultasi dengan Pak Pitra Romadoni terdapat pertimbangan kasus ini tidak layak untuk diperiksa di Polda Metro. Alasan pertama, kejadiannya bukan di Polda Metro Jaya, kejadiannya di Pekanbaru," kata dia.

Lanjut mantan politikus partai Demokrat itu, pihak Polda Metro telah menyarankan untuk membuat laporan sesuai dengan locus-nya, yakni di Polda Riau.

"Kemudian setelah berkonsultasi cukup lama dengan alasan locus bukan di wilayah Polda Metro, saya disarankan untuk melapor di locusnya, yaitu di Pekanbaru," ungkapnya.

"Saya terus terang mempertimbangkan, mungkin akan ada sahabat-sahabat kita yang berlokasi di Pekanbaru yang mungkin akan lebih tepat untuk melaporkan ini dibandingkan dengan misalnya saya harus ke sana," sambungnya.

Dia menambahkan, selain disarankan untuk membuat laporan di Polda Riau sesuai dengan locus kasunya.

Polda Metro pun menyarankan kepada pakar telematika itu untuk membawa pelaporan kasus di ke Bareskrim di Mabes Polri.

"Atas pertimbangan saya dan Pak Pitra, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang kalau kami harus melaporkan ke Bareskrim. Karena ada beberapa hal yang tadi disampaikan, kemungkinan besar jawabannya ya saya menduga akan sama," ucap dia.

"Saya mohon maaf kepada teman-teman, kepada masyarakat Indonesia, bahwa kami belum berhasil, saya mengatakan belum ya, bukan tidak. Kami belum berhasil," papar dia.

"Tapi saya siap untuk memback up kasus ini dengan menjadi ahli dari kasus ini kalau rekaman video ini memang dimungkinkan untuk diajukan," tukasnya.

Lebih lanjut, Roy juga memastikan bahwa video pernyataan Menag Yaqut soal perkara suara adzan dan gonggongan anjing juga memang benar adanya tanpa ada rekayasa.

"Kemarin banyak sekali yang mengirimkan video itu ke saya, meminta pendapat saya selaku pengamat teknologi informatika. Apakah rekaman itu asli atau tidak, dan ternyata rekaman itu memang rekaman asli yang bersangkutan yang kita semua sudah mengetahuinya. Ini tidak pernah kita tutupi ya, karena sudah beredar luas juga, dan ini sudah saya teliti dan tidak ada rekayasanya. Mulai dari suara, suaranya adalah suara asli dari yang bersangkutan, mulai dari kalimat pertama sampai dengan kalimat terakhir itu adalah clear dari sosok yang bersangkutam. Tidak ada unsur editingnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia (KPI) akan mendatangi Polda Metro Jaya pada hari ini atau Kamis (24/2/2022).

Diketahui, kedatangan Roy dan KPI ke Polda Metro adalah untuk melaporkan Menag, Yaqut Cholil Qoumas soal perkara menyamakan suara azan dengan gonggongan anjing.

Dari informasi yang didapat oleh Poskota.co.id, Roy dan KPI direncanakan akan melaporkan Gus Yaqut di Polda Metro Jaya sekira pukul 15.00 WIB sore hari.

Dalam pelaporan tersebut, Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atau Pasal 165 a KUHAP Tentang Penistaan Agama. (CR 10).

Berita Terkait

News Update