ADVERTISEMENT

Pecatan Polisi yang Pukuli Warga Kapuk Ditetapkan Jadi Tersangka, Kanit: Berkas Akan Kita Kirim ke Kejaksaan

Kamis, 24 Februari 2022 16:47 WIB

Share
Yuda Saputra (35) korban pemukulan polisi pecatan. (Ist)
Yuda Saputra (35) korban pemukulan polisi pecatan. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi pastikan pelaku penganiayaan pecatan polisi yang melakukan penganiayaan kepada warga Kapuk Yuda Saputra (35) telah ditetapkan jadi tersangka.

"Sudah (jadi tersangka)," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022)

AKP Rahmat memastikan saat ini proses pemberkasan saat ini sedang berlangsung. Pihaknya juga sudah memeriksa tersangka.

"Sekarang polisi sudah bekerja, pemeriksaan tersangka udah tinggal pemberkasan gak ada masalah," tegasnya.

Rahmat menambahkan, proses pemberkasan tersebut sudah hampir rampung. Pihaknya nanti akan segera melempar berkas tersebut ke Kejaksaan.

"Nanti berkas kita kirim ke Kejaksaan, kita udah prosedur nih. Sudah selesai gak ada hambatan," jelasnya.

"Besok saya kirim berkasnya selesai itu, gak ada kendala itu," tambah Rahmat.

Sebelumnya, polisi pastikan kasus yang menimpa warga Kapuk bernama Yuda Saputra (35) yang menjadi korban pemukulan diduga dilakukan mantan pecatan polisi telah ditangani dan dalam pemberkasan.

"Sudah ditangani dan dalam pemberkasan," kata Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Rahmat saat dikonfirmasi, Rabu (23/2/2022).

AKP Rahmat memastikan saat ini kasusnya masih terus berproses. Meski demikian dia enggan menjelaskan secara rinci kenapa kasus tersebut bisa jalan ditempat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT