ADVERTISEMENT
Makin Berat! Tarif Tol Dalam Kota Ikutan Naik Rp500 Untuk Semua Golongan Kendaraan, Berlaku Mulai 26 Februari 2022, Pengguna Jalan Angkat Bicara
Kamis, 24 Februari 2022 16:31 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyesuaian tarif baru Tol dalam kota yang naik sebesar Rp500 untuk semua golongan kendaraan mulai berlaku 26 Februari 2022 menuai banyak reaksi dari masyarakat.
Mulai dari yang menerima kebijakan tersebut, hingga menyayangkan kenapa harus naik bersamaan dengan kenaikan harga kebutuhan barang pokok.
Hal ini seperti diungkapkan oleh Agis Surya Putra, warga Tangerang Selatan kepada Poskota, Kamis (24/2/2022).
Sebetulnya sih gak masalah kenaikan ini, yang jadi masalah kenapa harus berbarengan mendekati bulan Ramadhan, karena biasanya kebutuhan semuanya ikutan naik.
“Mungkin pemerintah bisa mengevaluasi lagi kenaikan (tarif Tol) ini dan beberapa juga banyak aturan yang memberatkan masyarakat,” tambahnya.
Sementara itu menurut Simangunsung, warga Tangerang, kenaikan tarif Tol dalam kota ini sah-sah saja, asalkan pelayanannya makin lebih baik.
“Kalau pelayanannya makin lebih baik sih gak ada masalah ya, karena saat ini masih macet. Tapi kalau untuk meningkatkan kualitas pelayanan sih gak masalah,” ujarnya.
Seperti diketahui, Penyesuaian tarif tersebut berlaku untuk ruas Cawang-Tomang-Pluit yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk .
Kenaikan tarif tol dalam kota ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 74/KPTS/M/2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dan Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit (Jalan Tol Dalam Kota).
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT