Indra Kenz Belum Jadi Tersangka, Kejagung Ralat Statusnya Masih Jadi Terlapor
Kamis, 24 Februari 2022 15:18 WIB
Share
Foto affiliator sekaligus influencer aplikasi Binomo, Indra Kenz, sumber : Instagram @indrakenz

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kejaksaan Agung meralat terkait status Indra Kenz yang sebelumnya ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong (Hoaks) melalui Media Elektronik, Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kamis (24/2/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Kejagung dari Ditipideksus Bareskrim Polri.

“Terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama Terlapor IK (sebelumnya Tersangka-red),” ucap Leonard dalam siaran persnya Kamis (24/2).

Ia menambahkan, SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) tanggal 21 Februari 2022 dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022. (Adji)