ADVERTISEMENT

Dugaan Korupsi Impor Baja, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemendag RI

Selasa, 22 Maret 2022 20:07 WIB

Share
Foto : Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, terkati dugaan korupsi Impor Baja.ist
Foto : Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan RI, Jakarta, terkati dugaan korupsi Impor Baja.ist

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses importasi besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya pada periode 2016-2021. Selasa (23/3/2022).

Penggeledahan itu dilakukan menyusul peningkatan status penanganan perkara tersebut yang kini menjadi penyidikan. Artinya, Jaksa menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam kasus itu. "Ada dua tempat lembaga pemerintah yang kami lakukan penggeledahan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (22/3).

Kasus itu ditingkatkan usai diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Nomor: B -15/F.2/Fd.2/03/2022 tertanggal 16 Maret 2022.

 

Ketut menjelaskan dua lokasi yang digeledah ialah Data Center pada Pusat Data dan Sistem Informasi (PDSI), Sekretariat Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Lantai 9, Kemendag RI serta kantor Direktorat Impor pada Kemendag RI.

"Penyidik melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik berupa satu unit flashdisk merk Sandisk warna merah hitam, yang berisi 27 file rekap surat penjelasan enam importir dan rekap surat penjelasan bidang aneka tambang industri," imbuhnya.

Selain itu, kata dia, penyidik turut menyita barang bukti berupa PC (Personal Computer), Laptop, dan Hp (Handphone), Dokumen Surat Penjelasan dan PI (Persetujuan Impor) terkait Impor Besi Baja, dan uang tunai sebanyak Rp 63.350.000. Selain dua lokasi pemerintahan, penyidik juga menggeledah Kantor PT Bangun Era Sejahtera, yang beralamat di Jl. Gatot Subroto, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Kantor PT Intisumber Bajasakti, di Jakarta Utara dan Kantor PT Perwira Adhitama Sejati.

Ketut menjelaskan selama periode tersebut, ada enam perusahaan yang mengimpor baja paduan menggunakan surat penjelasan atau pengecualian perjanjian impor.
Surat itu diterbitkan Direktur Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Ketut mengatakan surat itu didasari permohonan importir untuk mengadakan material konstruksi proyek pembangunan jalan dan jembatan.

 

"Dengan dalih ada perjanjian kerja sama dengan perusahaan BUMN," jelasnya.
Adapun perusahaan-perusahaan yang dimaksud adalah PT Waskita Karya; PT Wijaya Karya; PT Nindya Karya; dan PT Pertamina Gas (Pertagas). Namun, kata dia, keempat perusahaan pelat merah itu ternyata tak pernah elakukan kerja sama pengadaan material dengan para importir sebagaimana termaktub dalam permohonan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT