ADVERTISEMENT
Kamis, 10 Maret 2022 15:47 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
19 Kontainer, Tekstil Impor dari Cina, Kejagung, Mafia Pelabuhan,
19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina, Disita Kejagung, Kasus Mafia Pelabuhan,
19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan
Kejagung Menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan,
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021. Kamis (10/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari Cina.
Penyidik menyita dan menyegel ke-19 kontainer berisi tekstil tersebut di lima lokasi, yakni:
1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdiri dari kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, dan XINU8134748.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT