ADVERTISEMENT

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kamis, 10 Maret 2022 15:47 WIB

Share
Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)
Di Tanjung Priok, Kejagung menyita 19 kontainer berisikan tekstil impor dari Cina terkait perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

19 Kontainer, Tekstil Impor dari Cina,  Kejagung, Mafia Pelabuhan,

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina, Disita Kejagung,  Kasus Mafia Pelabuhan,

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

19 Kontainer Tekstil Impor dari Cina Disita Kejagung Terkait Kasus Mafia Pelabuhan

Kejagung Menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 19 kontainer terkaitan kasus mafia pelabuhan, yakni Perkara Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Kewenangan dan Penerimaan Uang sehubungan dengan Penyalahgunaan Fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015–2021. Kamis (10/3/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena menuturkan, 19 kontainer tersebut merupakan milik PT HGI berisi tekstil yang diimpor dari Cina.

Penyidik menyita dan menyegel ke-19 kontainer berisi tekstil tersebut di lima lokasi, yakni:

1. Tempat Penampungan Pabean (TPP) PT Tripandu Pelita terdiri dari kontainer dengan nomor FCIU7032859, FCIU7028993, FCIU7032864, GESU5981995, TEMU8587179, SKHU9108290, dan XINU8134748.

 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT