ADVERTISEMENT

Politisi PAN Heran, Punya Kebun Sawit Jutaan Hektar Tapi Minyak Goreng Langka: Patut Diduga Ada Spekulan dan Kartel

Rabu, 23 Februari 2022 14:51 WIB

Share
Minyak goreng. (Foto: Poskota/Rizal Siregar)
Minyak goreng. (Foto: Poskota/Rizal Siregar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota DPR dari fraksi PAN Guspardi Gaus menduga, telah terjadi persekongkolan jahat oleh para spekulan minyak goreng. Sehingga minyak goreng yang seharusnya diedarkan kepada masyarakat hanya ditimbun di gudang.

Dikabarkan penimbunan 1,1 juta Kg minyak goreng di Deli serdang diungkapkan oleh tim Satgas Pangan Provinsi Sumtra Utara. Menurutnya, salah satu alasan yang dikemukakan pemilik gudang di Deli Serdang, Sumut, itu sangat mengada-ada.

"Pengakuannya bahwa stok tersebut tidak segera dilepas ke pasar karena minyak goreng akan digunakan untuk menyuplai perusahaan satu grup yang bergerak di bidang makanan mi instan. Alasan ini perlu didalami karena biasanya suplai untuk industri makanan bentuknya curah, bukan kemasan,” ujar Guspardi, Rabu (24/2/2022).

Guspardi menambahkan, aksi penimbunan minyak goreng ini sudah bisa dikategorikan sebagai kejahatan pangan. Dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok. Jadi tidak ada alasan untuk menahan stok minyak goreng.

"Karena pemerintah sudah punya mekanisme, baik produsen, distributor, maupun pedagang harus memastikan barang itu harus tersedia di pasar. Satgas Pangan dan polisi harus turun untuk memastikan untuk menutup celah terjadinya penimbunan, sehingga barang itu ada di pasaran," tegasnya.

Ia mengatakan, temuan dugaan penimbunan ini memunculkan kemungkinan adanya produsen dan rantai pasok yang lain melakukan hal serupa. Kelangkaan terjadi karena ada celah yang dimanfaatkan oleh pihak yang ingin memanfaat kan situasi dan mengeruk keuntungan dengan  melakukan penimbunan minyak goreng. Sebab, kelangkaan minyak goreng terjadi di seluruh wilayah.

"Aneh sekali kita punya kebun sawit jutaan hektar, kenapa bisa terjadi kelangkaan minyak goreng. Patut diduga ada spekulan dan kartel. Sehingga masyarakat sangat dirugikan," ucapnya.

Oleh karena itu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi harus melakukan tindakan tegas kepada distributor yang menimbun 1 juta kg minyak goreng itu dan sangat layak izin usahanya dicabut. Selanjutnya Kementerian Perdagangan harus berkolaborasi dengan satgas pangan dan aparat penegak hukum serta kepala daerah di seluruh Indonesia agar lebih gencar melakukan sidak.

 

Lihat juga video “Bobol 2 Toko Waralaba di Lebak, Pria Asal Malimping Ini Terancam 9 Tahun Bui”. (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT