CILEGON, POSKOTA.CO.ID - Misteri pelaku penganiayaan terhadap AA tahanan kasus narkoba di Polres Cilegon pada Selasa 15 Februari 2022 akhirnya terungkap.
Senin (21/2/2022), penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon mengumumkan telah menetapkan sebanyak 6 tahanan sebagai tersangka. Seluruh tersangka merupakan tahanan Polres Cilegon.
Korban yang merupakan tahanan kasus Narkoba warga Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang tewas dikeroyok para tersangka di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cilegon.
Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono mengatakan pihak penyidik telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam rangka mencari apakah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Kasus pun didalami secara detail.
“Dalam penyelidikan jenazah dilakukan autopsi di RSUD Cilegon. Kemudian setelah rangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim berkeyakinan bahwa itu adalah suatu peristiwa pidana. Sehingga dinaikan statusnya ke tahap penyidikan,” terang Kapolres kepada wartawan saat memberikan keterangan pers.
Pada proses penyidikan ini, kata dia, penyidik meminta keterangan kepada saksi-saksi yang berjumlah sekitar 17 orang. Dimana saksi berasal dari tahanan-tahanan yang ada di Rutan Polres Cilegon.
"Kemudian mencari bukti-bukti, mencari kesesuaian alat bukti yang didapat dan menetapkan tersangka atas peristiwa meninggalnya tahanan Polres Cilegon tersebut, dengan dugaan pasal 170 ayat 2 ketiga dengan ancaman pidana 12 tahun penjara," jelas Kapolres.
Kapolres menuturkan bahwa dari hasil penyidikan, pihaknya menetapkan ada sekitar 6 tersangka dalam pekara ini yaitu dengan inisial AS, HY, M, JP, N dan DA.
“Tersangka ditersangkakan secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan menyebabkan matinya seseorang,” paparnya.
Sementara motif yang berhasil digali oleh penyidik berdasarkan keterangan saksi-saksi yang ada di Rutan Polres Cilegon, kata Kapolres, salah satu tersangka AS yang dituakan di Rutan, merasa kesal dengan perilaku korban.
"Saat AA masuk kamar 7, terjadi komunikasi antar tahanan, kemudian korban ditanya-tanya, lalu korban menjawab dengan ketus atau dengan nada tinggi sehingga menyebabkan tersangka AS ini tersinggung dan melakukan pemukulan. Kemudian tahanan lainnya terprovokasi dan kemudian bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Kapolres.
Saat ini, kata Kapolres, penyidik melakukan proses kasus ini dengan profesional dan dengan transparan menginformasikan kepada publik, yang nantinya muaranya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Di persidangan, keterangan para tersangka menjadi informasi yang akurat untuk publik," imbuhnya. (haryono)