ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi Instruksikan Kemenaker Revisi Aturan JHT, Politisi PAN Apresiasi Gerak Cepat Jokowi?
Selasa, 22 Februari 2022 11:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, diharapkan agar Menteri Ketenagaakerjaan dalam merevisi Permenaker no 2 tahun 2022 ini sesuai dengan arahan Jokowi dengan mempermudah para pekerja dalam pencarian JHT dan bisa diambil pekerja yang terkena PHK atau mengalami kesulitan.
"Dalam melakukan revisi ini nantinya diharapkan dapat melibatkan serikat pekerja dam berbagai elemen masyarakat terkait. Dan tak kalah penting mestinya melakukan konsultasi dengan DPR", pungkas anggota Baleg DPR ini.
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT