Jokowi Perintahkan Agar Permenaker JHT Direvisi Setelah Ramai Polemik Soal Pencairan Dana di Usia 56 Tahun

Senin, 21 Februari 2022 23:58 WIB

Share
Presiden Jokowi sedang berpidato.
Presiden Jokowi sedang berpidato.

JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Setelah timbul ramai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 (Permenaker JHT) direvisi setelah timbul polemik  yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun direvisi.

"Jadi Bapak Presiden hari Senin (21/2/2022) sudah memanggil Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait hal itu," terang Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).

Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan  melalui Youtube Sekretariat Presiden mengatakan, Presiden  terus mengikuti aspirasi para pekerja.

"Beliau memahami keberatan daripada pekerja  tehadap peraturan  menteri tenaga kerja tersebut," terang Pratikno.

 

Presiden telah meminta Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja agar tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua  (JHT)  disederhanakan.

"Sehingga dana tersebut dapat diambil  oleh para pekerja yang sedang mengalami masalah sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," papar Pratikno. 

"Bagaiamana pengaturan lebih lanjut nanti akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja, atau regulasi yang lainnya, " papar Pratikno. 

Di sisi lain, Presiden juga mengajaknya para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam investasi.  

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar