JAKARTA POSKOTA.CO.ID - Setelah timbul ramai polemik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan agar Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2/2022 (Permenaker JHT) direvisi setelah timbul polemik yang mengatur pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun direvisi.
"Jadi Bapak Presiden hari Senin (21/2/2022) sudah memanggil Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah terkait hal itu," terang Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Pratikno dalam keterangannya yang disiarkan melalui Youtube Sekretariat Presiden mengatakan, Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja.
"Beliau memahami keberatan daripada pekerja tehadap peraturan menteri tenaga kerja tersebut," terang Pratikno.
Presiden telah meminta Menko Bidang Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja agar tata cara pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) disederhanakan.
"Sehingga dana tersebut dapat diambil oleh para pekerja yang sedang mengalami masalah sulit sekarang ini, terutama yang sedang menghadapi PHK," papar Pratikno.
"Bagaiamana pengaturan lebih lanjut nanti akan diatur di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja, atau regulasi yang lainnya, " papar Pratikno.
Di sisi lain, Presiden juga mengajaknya para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam investasi.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lapangan kerja lebih banyak lapangan kerja yang lebih berkualitas,". (johara)