JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan resmikan program Jaminan Kehilangan Pekerja (JKP) pada Selasa (22/2/2022).
Program JKP diklaim bertujuan untuk membantu para pekerja yang terkena PHK.
Adapun program JKP ini termasuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Soal JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) & JHT (Jaminan Hari Tua), ini kan Program JKP di BPJS,” terang Juru Bicara Wapres Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi dilansir dari PMJNews pada Senin (21/2/2022).
Masduki Baidlowi mengatakan bahwa program ini rencananya besok akan diresmikan oleh Presiden Jokowi.
Program JKP adalah program penguat skema perlindgan sosial bagi pekerja yang terkena PHK atau kehilangan pekerjaan.
Adapun mengenai iuran JKP akan disubsidi pemerintah.
Menurut Masduki, JKP bisa jadi solusi bagi para pekerja yang alami PHK. Hal ini berlaku untuk para pekerja yang juga belum mencairkan dana JHT.
"JKP ini menjadi solusi bagi saudara-saudara kita yang mengalami PHK dan belum bisa mencairkan dana JHT (Jaminan Hari Tua). Mari kita ikuti peluncuran besok, Insya Allah," kata Baidlowi.
Sesuai rencananya, Presiden Jokowi akan resmikan program JKP di hari selasa. (Firas)