ADVERTISEMENT

Buruh Harian Lepas Ditangkap Satreskrim Polres Serang Usai Mencuri Komponen Tower Selular

Senin, 21 Februari 2022 00:30 WIB

Share
Personil Satreskrim saat mengamankan tersangka LAR dan barang bukti komponen tower. (Ist)
Personil Satreskrim saat mengamankan tersangka LAR dan barang bukti komponen tower. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. (haryono)

Teks foto : Personil Satreskrim saat mengamankan tersangka LAR dan barang bukti komponen tower. (ist)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT