JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) sekira pukul 01.15 WIB dini hari itu menjadi sebuah perkara yang pelik namun menarik.
Pasalnya, dalam kecelakaan tersebut, BT (20) pengemudi mobil Honda HRV yang menabrak tiga pengendara sepeda motor hingga mengakibatkan salah satu pengendara sepeda motor berinisial MI (17) meregang nyawa di tempat usai mengalami luka pecah pada bagian kepala setelah ditabrak mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT.
Sementara dua korban lainnya, yakni MI (20) dan AFZ (33) harus dilarikan ke dua Rumah Sakit berbeda guna diberikan pertolongan medis usai mengalami luka yang cukup serius.
Dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @merekamjakarta, terlihat pengemudi mobil Honda HRV tersebut tengah dalam keadaan mabuk dengan terdapat ada sebuah botol minuman beralkohol di dekatnya.
Dari tingkah laku pengemudi yang berulang kali mencoba berbaring di kursi belakang mobil, tampak seorang teman wanitanya berkali-kali mencoba membangunkan dia sembari sesekali menampar wajahnya guna menyadarkan kondisi pengemudi mobil Honda HRV itu.
"Bernard, listen to me. Bernard, lu nabrak orang Bernard. Lu gak usah sok-sok an sendiri, lu nabrak orang ya, nyawa orang, tahu gak loh!," kata si teman wanita tersebut.
"Heh, Bangun gak loh! Gua marah ya Bernard, bangun!," sambung si wanita.
Sementara itu, menurut keterangan kepolisian, pengemudi mobil Honda HRV (BT/20) itu, usai dilakukan tes urine, dinyakatan negatif mengonsumsi minuman keras maupun narkoba.
"Hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif," ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Jum'at (18/2/2022).
"Tapi untuk lebih memastikan, kita masih tunggu hasil tes darahnya," tukas dia.
Namun, terkait dengan dari dan tujuan BT mengemudi pada malam itu, Sambodo tidak menjelaskannya karena, ucap dia, hal ini masih dalam penyelidikan aparat.
"Masih dalam penyelidikan polisi," paparnya.
Dalam perkara ini, kepolisian, ujar Sambodo, telah menetapkan BT (20) sang pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak pemotor hingga tewas di Jalan Sudirman pada Rabu (16/2/2022) dini hari sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut itu.
"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata dia, Kamis (17/2/2022).
Ujarnya, BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Lebih lanjut, jelas dia, kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.
"Pasal 310 Ayat (4) sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja Pasalnya kita naikan jadi pasal 311," terang dia. (CR 10)