ADVERTISEMENT
Pelik Perkara Soal Pengemudi Mobil HRV Tabrak Pemotor Hingga Tewas: Tampak Mabuk Dalam Video, Namun Negatif Menurut Kepolisian
Sabtu, 19 Februari 2022 16:15 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, terkait dengan dari dan tujuan BT mengemudi pada malam itu, Sambodo tidak menjelaskannya karena, ucap dia, hal ini masih dalam penyelidikan aparat.
"Masih dalam penyelidikan polisi," paparnya.
Dalam perkara ini, kepolisian, ujar Sambodo, telah menetapkan BT (20) sang pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak pemotor hingga tewas di Jalan Sudirman pada Rabu (16/2/2022) dini hari sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut itu.
"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata dia, Kamis (17/2/2022).
Ujarnya, BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.
Lebih lanjut, jelas dia, kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.
"Pasal 310 Ayat (4) sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja Pasalnya kita naikan jadi pasal 311," terang dia. (CR 10)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT