Teks foto: Dinas Perhubungan DKI Jakarta meniadakan aturan ganjil-genap kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata pada perpanjangan PPKM Level 3. (foto: yono)

Jakarta

Ganjil Genap Mobil di Tempat Wisata Ditiadakan Saat PPKM Diperpanjang, Untuk 13 Ruas Jalan Terus Dilanjutkan

Jumat 18 Feb 2022, 15:43 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Aturan ganjil genap (Gage) kendaraan roda empat atau mobil di tiga kawasan wisata ditiadakan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 diperpanjang .

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, Jumat (18/2/2022).

Adapun dalam PPKM Level 3 pekan sebelumnya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan aturan ganjil genap kendaraan di tempat wisata Ancol Taman Impian, Taman Mini Indonesia Indah, dan Taman Marga Satwa Ragunan.

Gage tersebut sebelumnya diberlakukan pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu dari pukul 12.00 - 18.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dihentikannya aturan ganjil genap kendaraan tersebut, karena di kawasan wisata sudah diterapkan aturan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

"Artinya memang di dalam sudah ada pembatasan sehingga ganjil genap di ruas jalan menuju lokasi wisata itu dipandang belum perlu diberlakukan, karena di dalam sudah ada pembatasan kapasitas," ungkap Syafrin saat dihubungi wartawan, Jumat (18/2/2022).

Syafrin mengatakan aturan peniadaan ganjil genap di tiga lokasi wisata tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.

Sementara dalam SK tersebut, aturan ganjil genap di 13 ruas Jalan masih terus dilanjutkan. Atauran ganjil genap di 13 ruas jalan berlaku pada hari Senin sampai dengan Jumat mulai pukul 06.00 sampai dengan 10.00 WIB dan tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional.

Aturan ganjil genap tersebut tidak berlaku bagi pengguna kendaraan roda dua atau motor.

Adapun, 13 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap meliputi: 

1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman;
3. Jalan Sisingamangaraja;
4. Jalan Panglima Polim;
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;
6. Jalan Tomang Raya;
7. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;
8. Jalan Gatot Subroto;
9. Jalan M.T. Haryono;
10. Jalan H.R. Rasuna Said;
11. Jalan D.I. Panjaitan;
12. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan; dan
13. Jalan Gunung Sahari.
(yono))
 

Tags:
Ganjil Genap Mobildi Tempat wisataditiadakanppkm-diperpanjang3 Ruas Jalan Terus DilanjutkanGanjil Genap

Reporter

Administrator

Editor