ADVERTISEMENT

Polisi Sebut Pengemudi Mobil HRV Negatif Narkoba dan Alkohol, Tapi Kenapa Bisa Tabrak Pemotor Hingga Tewas?

Jumat, 18 Februari 2022 15:37 WIB

Share
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Poskota/CR 10)
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo. (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi akhirnya mengeluarkan hasil tes urine terhadap BT (20), pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak tiga pemotor hingga salah satu pemotor tewas di Jalan Jenderal Sudirman pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

Dari hasil tes tersebut, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menyebut, bahwa BT dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba dan alkohol.

"Hasilnya sudah keluar dan dinyatakan negatif," ungkap Sambodo kepada awak media, Jum'at (18/2/2022).

"Tapi untuk lebih memastikan, kita masih tunggu hasil tes darahnya," sambung dia.

Namun, terkait dengan dari dan tujuan BT mengemudi pada malam itu, Sambodo tidak menjelaskannya karena, ucap dia, hal ini masih dalam penyelidikan aparat.

"Masih dalam penyelidikan polisi," pungkasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, polisi telah menetapkan BT (20) sang pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak pemotor hingga tewas di Jalan Sudirman pada Rabu (16/2/2022) dini hari sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut itu.

"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ujar Sambodo, BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Lebih lanjut, paparnya, kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT