ADVERTISEMENT

Kabupaten Serang PPKM Level 3, Aparat Gabungan Sisir Pusat Perbelanjaan, Tindak Penutupan Pelaku Usaha?

Minggu, 20 Februari 2022 09:05 WIB

Share
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno saat menemui pengelola cafe. (ist)
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria dan Wakapolres Kompol Rahmat Sampurno saat menemui pengelola cafe. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menyusul status Kabupaten Serang yang naik dari level 1 ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM, personel gabungan dari Polres Serang bersama Kodim dan Dinas Satpol PP Pemerintah Kabupaten Serang menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Yustisi, Sabtu (19/2/2022) malam.

Sasaran operasi yaitu tempat-tempat yang banyak dikunjungi seperti pusat perbelanjaan maupun tempat hiburan malam (Cafe) di wilayah Kabupaten Serang, Sabtu (20/2/2022) malam.

"Kegiatan Operasi Yustisi kembali kita giatkan menyusul status Kabupaten Serang yang naik ke level 3 dalam pemberlakuan PPKM untuk wilayah Jawa dan Bali. Ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) No. 09 Tahun 2022, yang sebelumnya Kabupaten Serang sudah berada di PPKM level 1," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria yang memimpin langsung operasi.

Kapolres menjelaskan operasi yustisi ini tidak disertai penindakan, petugas gabungan hanya memberikan sosialisasi dan mengingatkan tentang pembatasan jam operasional bagi para pedagang maupun pengelola cafe serta penekanan pemberlakuan protokol kesehatan.

"Jadi dalam kegiatan ini dilakukan tanpa penindakan, tindakan kita lebih kepada sosialisasi untuk lebih meningkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan,” kata Kapolres.

Menurutnya, melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan mematuhinya sehingga level Kabupaten Serang yang saat ini naik di level 3 bisa kembali turun.

"Pedagang yang buka sejak pagi, harus tutup pukul 21.00 WIB. Kemudian yang buka sejak sore atau malam maksimal tutup pukul 00.00 WIB. Ini pun harus mematuhi prokes," tegas Kapolres.

Dalam operasi ini, Kapolres mengerahkan seluruh pejabat utamanya untuk mengendalikan anggotanya di lapangan.

Kata Kapolres, operasi dan patroli dilaksanakan dua grup, yaitu wilayah Serang Barat, Kragilan-Cikande dan wilayah Serang Timur, Ciruas-Kragilan.

"Pembagian dua grup ini dilakukan agar sosialisasi pemberlakuan PPKM berjalan maksimal agar masyarakat mengetahui dan patuh prokes," tandasnya. (Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT