Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, tabrak pemotor hingga tewas, pengendara Honda HRV ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  (Foto/cr10)

Kriminal

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengendara Honda HRV Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Kamis 17 Feb 2022, 18:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan BT pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak tiga pengendara sepeda motor hingga salah seorang pengendara tersebut tewas di tempat sebagai tersangka dalam insiden nahas tersebut.

Diketahui, korban tewas akibat insiden kecelakaan lalu lintas itu berinisial MI (17).

Sedangkan dua pengendara lainya, yakni MI (20) dan AFZ (33) mengalami luka cukup serius sehingga harus dilarikan ke RSCM dan RS Tarakan guna diberikan penanganan medis.

"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ujar Sambodo, BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi;

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun'.

Lebih lanjut, paparnya, kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.

"Pasal 310 Ayat (4) sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja Pasalnya kita naikan jadi pasal 311," jelas dia.

Untuk diketahui, imsiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berujung maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putera menjelaskan, pada insiden dini hari yang terjadi sekira pukul 01.15 WIB itu melibatkan satu unit kendaraan minibus bermerek Honda HRV dengan tiga unit sepeda motor, yakni dua sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

"Pengendara sepeda motor Honda Beat warna biru atas nama MI (17), laki-laki meninggal dunia di tempat akibat mengalami luka pecah kepala," ujar Arga dalam keterangannya, Rabu (16/2/2022).

"Sedangkan pengendara sepeda motor Beat warna hitam atas nama MI (20), laki-laki mengalami luka lecet pada bagian wajah, bibir robek, dan memar. Kemudian pengendara sepeda motor Yamaha Aerox atas nama AFZ (33), laki-laki mengalami luka lecet dan memar pada kaki bagian kanan dan tangan kanan lecet," sambungnya.

Arga menuturkan, bahwa sebelum insiden kecelakaan maut itu terjadi, mulanya mobil Honda HRV yang dikemudikan oleh BT tengah melaju di jalan Jenderal Sudirman dari arah Selatan menuju ke Utara.

"Diduga karena kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, ketika melintas di dekat Graha BNI mobil Honda HRV kemudian menabrak bodi belakang sepeda motor milik MI, MI, dan AFZ yang tengah melaju searah di depannya," kata dia.

Lihat juga video “Kota Tua Tetap jadi Pilihan Warga untuk Berwisata Meski Pandemi Covid-19 Masih Terjadi”. (youtube/poskota tv)

"Korban tewas dan luka-luka kemudian dibawa ke RSCM dan RS Tarakan serta Visum et Repertum (VeR) dimintakan. Sementara kendaraan yang terlibat mengalami kerusakan," pungkasnya.

Sementara itu, dalam video yang diunggah oleh akun media sosial Instagram @merekamjakarta, terlihat pengemudi mobil Honda HRV tersebut tengah dalam keadaan mabuk sehingga seorang teman wanitanya berkali-kali mencoba membangunkan sembari sesekali menampar si pengemudi guna menyadarkan kondisinya.

"Bernard, listen to me. Bernard, lu nabrak orang Bernard. Lu gak usah sok-sok an sendiri, lu nabrak orang ya, nyawa orang, tahu gak loh!," kata si teman wanita tersebut.

"Heh, Bangun gak loh! Gua marah ya Bernard, bangun!," sambung si wanita. (cr10)

Tags:
tabrak pemotor hingga tewaskorban tabrakan sudirmancrv tabrak pemotorpengendara jadi tersangkatabrakan

Administrator

Reporter

Administrator

Editor