TMII, Ancol dan Ragunan Sudah Tak Berlakukan Ganjil Genap Lagi, Asyik Dong? Ini Penjelasan Polda Metro Jaya 

Kamis, 17 Februari 2022 19:25 WIB

Share
Ilustrasi pemberlakuan Ganjil Genap di tempat wisata. (Foto: Instagram/@tmcpoldametro)
Ilustrasi pemberlakuan Ganjil Genap di tempat wisata. (Foto: Instagram/@tmcpoldametro)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Metro Jaya meniadakan aturan pemberlakuan Ganjil Genap (Gage) di tempat wisata kendati Jakarta masuk dalam masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, bahwa peniadaan aturan Gage di sejumlah tempat wisata seperti Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Margasatwa Ragunan diambil sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kadishub terbaru Nomor 80 Tahun 2022 Tertanggal 14 Februari 2022.

"Maka untuk selama PPKM Level 3 ini, paling tidak sampai satu minggu kedepan itu Ganjil Genap di tempat wisata ditiadakan," ujar Sambodo, Kamis (17/2/2022).

"Peniadaan Ganjil Genap di tempat wisata itu kan karena kapasitas pengunjung juga sudah dibatasi 50 persen karena kebijakan PPKM Level 3 ini," sambung dia.

Namun, lanjut Sambodo, aturan pemberlakuan Gage hanya berlaku di tempat wisata yang disebutkan saja. Untuk pemberlakuan Gage di 13 ruas jalan Jakarta, hal itu masih diterapkan sampai saat ini.

"Ganjil genap di tempat wisata ditidakan, tetapi ganjil genap di 13 kawasan masih tetap berlaku ya," terang dia.

Sekadar informasi, sebelumnya tempat wisata yang populer di Ibukota seperti TMII, Ancol, dan Ragunan menerapkan aturan Ganjil Genap bagi kendaraan yang akan masuk atau parkir di lokasi tersebut.

Hal tersebut, dilakukan guna membatasi jumlah pengunjung yang dikhawatirkan akan mengabaikan anjuran disiplin penerapan protokol kesehatan (prokes).

Namun, dari adanya SK Kadishub yang terbaru itu, maka dapat dipastikan, kini aturan Gage sudah tidak berlaku di ketiga tempat wisata populer bagi masyarakat Jakarta tersebut. (Cr10)

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar