ADVERTISEMENT

Tabrak Pemotor Hingga Tewas, Pengendara Honda HRV Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polda Metro Jaya

Kamis, 17 Februari 2022 18:59 WIB

Share
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, tabrak pemotor hingga tewas, pengendara Honda HRV ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  (Foto/cr10)
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, tabrak pemotor hingga tewas, pengendara Honda HRV ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.  (Foto/cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menetapkan BT pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak tiga pengendara sepeda motor hingga salah seorang pengendara tersebut tewas di tempat sebagai tersangka dalam insiden nahas tersebut.

Diketahui, korban tewas akibat insiden kecelakaan lalu lintas itu berinisial MI (17).

Sedangkan dua pengendara lainya, yakni MI (20) dan AFZ (33) mengalami luka cukup serius sehingga harus dilarikan ke RSCM dan RS Tarakan guna diberikan penanganan medis.

"Yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu ya. Itu hari ini pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Ujar Sambodo, BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi;

'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun'.

Lebih lanjut, paparnya, kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.

"Pasal 310 Ayat (4) sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja Pasalnya kita naikan jadi pasal 311," jelas dia.

Untuk diketahui, imsiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang berujung maut terjadi di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di dekat Graha BNI, Jakarta Pusat pada Rabu (16/2/2022) dini hari.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, Kompol Arga Dija Putera menjelaskan, pada insiden dini hari yang terjadi sekira pukul 01.15 WIB itu melibatkan satu unit kendaraan minibus bermerek Honda HRV dengan tiga unit sepeda motor, yakni dua sepeda motor Honda Beat berwarna biru dan hitam, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT