ADVERTISEMENT

Pengemudi Honda HRV Mabuk Tabrak Pemotor Hingga Tewas di Duga Anak Pejabat, Polda Metro Jaya Angkat Bicara

Jumat, 18 Februari 2022 11:23 WIB

Share
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, ungkap bahwa pengemudi Honda HRV mabuk tabrak pemotor hingga tewas di duga anak pejabat tidaklah benar. (Foto/cr10). (Foto: Poskota/CR 10)
Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, ungkap bahwa pengemudi Honda HRV mabuk tabrak pemotor hingga tewas di duga anak pejabat tidaklah benar. (Foto/cr10). (Foto: Poskota/CR 10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo angkat suara soal mencuatnya isu pengemudi Honda HRV yang tabrak pemotor hingga tewas di jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat adalah anak seorang pejabat pemerintah.

Meskipun demikian, Kombes Pol Sambodo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian hanya berfokus pada tindak pidana perbuatan yang tersangka, bukan pada sosok atau latar bekalang tersangka.

"Kita hanya melihat pidana perbuatan yang bersangkutan, kita tidak melihat latar belakang yang bersangkutan," jelas Kombes Pol Sambodo.

Sebelumnya diberitakan, BT sang pengemudi mobil Honda HRV yang tabrak pemotor hingga tewas di jalan Sudirman pada Rabu (16/2/2022) dini hari. Statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut itu.

Masih dengan Kombes Pol Sambodo, yang bersangkutan atas kejadian di Sudirman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, itu mobil yang nabrak tiga motor itu. 

"Akibat kejadian tersebut, pada hari Kamis, pelaku atas nama BT kita naikan statusnya jadi tersangka, dimana  yang bersangkutan juga bukan anak pejabat pemerintah," kata Kombes Pol Sambodo.

BT selaku tersangka dapat dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Kepolisian dalam perkara ini bisa saja melapisi Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka apabila dalam pemeriksaan terdapat fakta yang menyebabkan bahaya seperti mabuk dalam mengemudi.

"Pasal 310 Ayat (4) sementara, tapi nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar, kalau tadi misalnya menujukkan tanda-tanda bahaya bisa saja Pasalnya kita naikan jadi pasal 311," terang dia.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT