Eks Wakil Ketua DPR RI, Aziz Syamsudin,terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.(CR 10)

Kriminal

Sempat Tertunda, Hari Ini Azis Syamsudin Jalani Sidang Putusan di PN Jakarta Pusat

Kamis 17 Feb 2022, 10:10 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah, akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022) pukul 10.00 WIB pagi.

Sebelumnya, sidang putusan dilakukan pada Senin (14/2/2022) lalu. Namun, karena dua orang Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta yang menangani perkara ini dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

Alhasil, sidang yang seharusnya dilangsungkan pada hari tersebut pun terpaksa ditunda ke hari Kamis (17/2/2022) mendatang.

"Persidangan ini mesti ditunda,” kata Anggota majelis Hakim, Fahzal Hendri, Senin (14/2/2022).

Fahzal menjelaskan, bahwa satu Hakim yang positif Covid-19 adalah ketua majelis Hakim, M. Damis yang diduga terpapar Covid-19 saat pulang kampung halamannya di Makassar. Sementara, hakim kedua yang juga positif terpapar Covid-19 adalah anggota majelis Hakim, Jaini Bashir.

"Ketua majelis Hakim saat ini tengah menjalani isolasi di kampung halamannya," ucap Fahzal.

Dengan demikian, karena alasan tersebut sidang akan ditunda hingga Kamis, 17 Februari 2022 atau hari ini. Dengan berharap pada saat itu semua anggota majelis Hakim sudah selesai menjalani masa isolasi.

“Terdakwa, jaksa dan penasehat hukum jaga kesehatan juga,” imbau dia.

Politikus partai Golkar itu, sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tuntutan penjara delama 4 tahun 2 bulan subsider 6 bulan kurungan dengan denda sebesar Rp. 250 juta.

Menurut Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan, Aziz terbukti telah melakukan suap sekira Rp. 3,6 miliar kepada Stevanus Robin Patujju dan Maskur Husain untuk membantu dia dan Aliza Gunado lepas dari jeratan kasus terkait APBD Lampung Tengah.

"Menyatakan terdakwa M. Aziz Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi dalam dakwaan pertama," ujar Lie Putra saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Azis Syamsuddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

Dalam melayangkan tuntutannya, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Pun dengan hal yang dianggap memberatkan Jaksa dalam menuntut politikus partai Golkar itu yakni, karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurut Jaksa, perbuatan Aziz telah merusak citra dan kepercayaan terhadap DPR RI, tidak mengakui kesalahan dan cenderung berbelit-belit. Sedangkan terkait dengan hal meringankannya, Aziz sebelumnya tidak pernah terjerat kasus hukum.

Atas pertimbangan itu pula, Jaksa menuntut kepada Hakim agar Aziz diberikan tambahan pidana hukuman, yakni dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun setelah menjalani pidana hukuman pokok.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau politik selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok," imbuh Jaksa Lie Putra.

Jelas Lie Putra, Aziz telah terbukti menyuap eks penyidik KPK, Stevanus Robin Pattuju sebesar Rp. 3. 099.887.000 dan USD 36.000 atau setara Rp. 519.706.800 yang apabila diakumulasikan, total suap Azis kepada Robin mencapai sekitar Rp. 3.619.594.800 (Rp. 3,6 miliar).

Azis diyakini sengaja menyuap Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan maksud untuk dibantu mengurus (keluar dari jeratan) kasus APBD di Lampung Tengah, di mana kasus tersebut melibatkan ia dan seorang kepercayaannya, Aliza Gunado.

Berdasarkan dakwaan jaksa, sejak 8 Oktober 2019 lalu, KPK menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Atas dugaan tersebut, KPK kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-45/ 01/ 02/ 2020 tanggal 17 Februari 2020, di mana dalam surat penyelidikan tersebut diduga ada keterlibatan Azis dan Aliza Gunado sebagai pihak penerima suap.

Azis dan Aliza kemudian berupaya agar namanya tidak diusut dalam penyelidikan perkara suap di Lampung Tengah tersebut dengan cara meminta bantuan kepada eks penyidik KPK Stevanus Robin Patujju dengan maksud agar tidak dijadikan tersangka dengan memberikan sejumlah uang suap.

Azis diyakini Jaksa bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (cr10)

Tags:
sidan putusanAzis Syamsudinmantan wakil ketua drp riKasus Dugaan Korupsi

Administrator

Reporter

Administrator

Editor