ADVERTISEMENT

Sidang PN Jakarta Pusat Putuskan PT Media Antarkota Jaya Pemilik Resmi Merek Dagang Poskota

Senin, 28 November 2022 20:24 WIB

Share
Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, milik PT Media Antarkota Jaya
Logo Harian Poskota dan www.poskota.co.id, milik PT Media Antarkota Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PT Media Antarkota Jaya (MAJ) menjadi pemegang merek Poskota yang sah. Keputusan tersebut dikeluarkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Niaga (PN), Jakarta Pusat, Senin (28/11/2022). 

Igor Renjana P, S.H, CCL, CRA, kuasa hukum PT MAJ, mengaku bersyukur atas putusan yang dikeluarkan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dul Husin tersebut.

Mengingat banyaknya media yang menggunakan merek Poskota telah merugikan PT MAJ selaku pemegang merek dagang yang 'asli' Harian Poskota dan media website poskota.co.id. 

Salah satunya yang digunakan pihak tergugat dengan meluncurkan merek dagang poskotaco pada website poskota.co.

"Keputusan sidang ini diperoleh setelah kami kumpulkan bukti-bukti berupa surat-surat, saksi fakta, dan Ahli kepada majelis hakim bahwa PT MAJ merupakan pemilik yang sah merek dagang Poskota," ujar Igor saat ditemui usai sidang putusan di PN Jakarta Pusat.

Bukti surat tersebut berupa sertifikat merek yang selama ini dimiliki PT MAJ dan bukti fakta bahwa sebagian karyawan yang bekerja di poskota.co merupakan mantan karyawan Poskota yang bernaung di bawah PT MAJ.

Sedangkan untuk menguatkan kedua bukti fakta itu, Igor juga menghadirkan dua orang saksi fakta dan satu orang Ahli yaitu Adi Supanto, SH, MH.  

Adapun Igor menjabarkan inti keputusan sidang ini secara garis besar Ketua Majelis Hakim mengadili bahwa merek poskotaco sebagai tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merk dagang PT MAJ yaitu poskota.

"Selanjutnya tergugat dinilai majelis tidak beritikad baik karena poskotaco digunakan oleh sebagian mantan karyawan Poskota di bawah PT MAJ" tegasnya.                 

Dengan adanya putusan ini, maka merk Poskotaco yang selama ini digunakan mantan karyawan Poskota di bawah PT MAJ batal menurut hukum.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT